back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHKejati Sulteng Dinilai Diskriminatif

Kejati Sulteng Dinilai Diskriminatif

Tersangka Asam Urat Ditangguhkan, Pasien Jantung Tak Diizinkan Berobat

PALU – Diskriminasi oleh aparat Kejaksaan Sulawesi Tengah dalam memberikan penangguhan penahanan kini menjadi sorotan dalam sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Diskriminasi ini dinilai terjadi ketika ada perbedaan perlakuan terhadap tersangka dengan latar belakang sosial atau ekonomi tertentu. Seperti yang terjadi dalam 2 hari terakhir terhadap 2 tersangka tipikor yakni Iskam Lasarika (mantan ketua Gapensi Sulawesi Tengah) dan Ir. Rahmansyah Ismail (mantan Pj. BUPATI Morowali).

Kejadian ini terjadi  saat wartawan Radar Sulteng  melakukan investigasi  ke Rutan Maesa karena mendapat informasi bahwa ada pihak yang melihat Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong yakni Mantan Ketua Gapensi Sulteng Iskam Lasarika berada di luar Rutan Maesa. Padahal di ketahui Iskam Lasarika sedang nenjadi tahanan titipan dari Kejaksaan di Rutan Maesa.

Selanjutnya wartawan Radar Sulteng menanyakan kepada petugas piket  kenapa bisa pak Iskan Lasarika bisa keluar dari Rutan Maesa? Petugas menjawab bahwa pak iskam lasarika telah mendapat persetujuan Penangguhan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya wartawan Radar sulteng melakukan pendalaman dan mempertanyakan siapa saja yang bermohon penangguhan di kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah? Di jawab oleh petugas bahwa tanggal 3 februari 2025 ada 1 orang lagi yang bermohon ke kejaksaan tinggi untuk izin berobat karena obat sudah habis yaitu mantan Pj. Bupati morowali Ir. Rahmansyah Ismail. Namun sepertinya permohonan beliau tidak di setujui oleh kejaksaan.

Dari informasi yang di peroleh Radar sulteng di Rutan maesa bahwa Penangguhan kepada Iskam Lasarika karena mengidap penyakit asam urat . Namun pada hari yang sama Ir. Rahmansyah Ismail dengan riwayat sakit jantung juga mengajukan Surat permohonan untuk izin berobat/kontrol ke dokter ahli jantung ke rumah sakit namun tidak mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Informasi tambahan yang di himpun media ini Ir. Rahmansyah mengajukan permohonan kontrol berobat ke rumah sakit karena Persediaan obat jantungnya tinggal untuk 1 hari sehingga harus di lakukan kontrol, karena dokter di palu tidak akan memberikan Resep lanjutan sebelum di lakukan observasi awal karena dokter jantung yang pertama menangani Ir. Rahmansyah Ismail adalah Dokter yang berbeda sehingga harus berobat/kontrol keluar.

Sesuai aturan yang berlaku Jaksa memang  memiliki kewenangan subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP) untuk menahan atau menangguhkan penahanan, namun dalam praktiknya saya melihat  subjektif dan tidak transparan sehingga terjadi diskriminas dan ini mencederai rasa keadilan. Secara yuridis, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, di mana penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengabulkan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Namun, keputusan tersebut tetaplah kewenangan penuh dari Kejaksaan yang sering kali disalah artikan atau disalahgunakan oleh Oknum jaksa.

Salah satu keluarga pengunjung Napi lain yang di wawancara oleh Wartawan Radar Sulteng mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan tinggi Sulteng. kata Sumber masa orang hanya sakit asam urat diberi penangguhan sedangkan orang yang sakit jantung  yang beresiko meninggal tidak diberi izin berobat padahal hanya untuk berobat dan kontrol ke Dokter di rumah sakit Palu.

Sementara itu salah satu perawat piket di klinik Kesehatan Rutan Palu yang bernama Made Yuli yang dihubungi media ini (4/2) membenarkan bahwa benar pak iskam lasarika tanggal 3 februari  kemarin diberi penangguhan oleh Kejaksaan. Karena keluhan sakit asam urat dan kakinya ada gangguan itu pun persetujuan penangguhannya nanti 2 atau 3 minggu baru disetujui oleh Kejaksaan.

Ditanya mengenai Ir. Rahmansyah apakah benar sakit sehingga mengajukan permohonan kontrol dan berobat di rumah sakit? Made Yuli menjelaskan bahwa memang pak rahmansyah punya riwayat jantung sehingga kami sudah memberikan surat pemberitahuan ke pihak kejaksaan tentang kondisi kesehatan beliau karena fasilitas di klinik kami tidak bisa menangani penyakit jantung.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, yang di hubungi Radar sulteng Pada (4/2/2026) Rabu Sore, mengatakan akan tanyakan dulu kepada aspidsus, namun sampai berita ini naik aspidsus belum memberikan keterangan.(IJL).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Korupsi Tambang ke Kejati Sulteng

0
PALU - Masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, di dampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat...

TERPOPULER >