PALU, – Penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum, sehingga tidak mengulangi kesalahan pada kasus Amsal Christy Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dinilai menciderai rasa keadilan.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah diminta agar menjadikan proses penyelidikan sebagai panggung pembentukan opini publik, apalagi sampai menciptakan stigma sebelum ada bukti dan putusan pengadilan.
Praktisi Hukum Sulteng, Vebry Tri Haryadi. SH, menegaskan, meskipun kasus tersebut menyangkut dugaan fee proyek, pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga indikasi gratifikasi, Kejati wajib bekerja secara profesional, terukur, dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum itu bukan soal ramai-ramai pemeriksaan lalu seolah-olah publik dipaksa percaya bahwa seseorang sudah bersalah. Ini masih tahap penyelidikan. Kejati harus ingat asas praduga tidak bersalah. Jangan jadikan penyelidikan sebagai alat pembunuhan karakter,” tegas Vebry, Senin (9/2).
Menurut Vebry, jika Kejati benar-benar serius membongkar dugaan korupsi, maka harus ada arah penanganan yang jelas, bukan sekadar memanggil banyak pihak tanpa kejelasan konstruksi perkara.
“Kalau hanya memeriksa pejabat ini itu, pengusaha, kepala desa, koperasi, lalu dibiarkan menggantung, itu bukan penegakan hukum, itu justru membuka ruang spekulasi. Kejati jangan bermain di ruang abu-abu,” katanya.
Vebry menegaskan agar Kejati Sulteng harus berhenti menggunakan pendekatan “pemeriksaan masif” yang hanya menimbulkan kegaduhan tanpa kepastian hukum, karena praktik demikian sangat berbahaya sebab dapat merusak reputasi seseorang tanpa proses peradilan.
“Kalau bukti cukup, naikkan ke penyidikan, tetapkan tersangka, buka konstruksi perkara. Tapi kalau bukti tidak cukup, hentikan secara terbuka. Jangan menggantung perkara hanya untuk menciptakan tekanan politik atau tekanan publik,” ujarnya.
Vebry mengingatkan Kejati Sulteng agar tidak mengulangi pola penanganan perkara yang dinilai kontroversial dan memunculkan kritik luas, seperti kasus yang terjadi di Sumatera Utara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, yang menjadi perbincangan publik karena dinilai menimbulkan polemik dalam proses penegakan hukumnya.
“Kejaksaan jangan mengulang pola penanganan seperti kasus Amsal Sitepu di Sumatera Utara. Itu contoh nyata bagaimana penegakan hukum bisa dipersepsikan tidak profesional dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kalau Kejati Sulteng tidak hati-hati, perkara Wabup Parimo bisa menjadi kasus yang sama, gaduh, tapi tidak memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Vebry juga mengkritisi jika proses hukum hanya tajam kepada pejabat tertentu, namun tumpul kepada pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi. Dimana, penegakan hukum yang tidak menyentuh semua pihak yang terlibat adalah bentuk ketidakadilan.
“Kalau benar ada fee proyek, gratifikasi, atau permainan WPR, maka jangan hanya fokus pada satu orang. Harus dibuka siapa saja yang menerima, siapa yang memberi, siapa yang memuluskan. Kalau tidak, publik akan menilai ini hanya penegakan hukum pesanan,” katanya.
Vebry menegaskan, Kejati Sulteng tidak boleh mempermainkan proses hukum dan harus segera menunjukkan langkah konkret.
“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berani. Kalau memang ada tindak pidana, bongkar sampai tuntas. Kalau tidak ada, hentikan. Jangan biarkan proses hukum berubah menjadi alat intimidasi atau alat pencitraan,” tutupnya.
Diketahui, Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sulteng, termasuk beberapa pejabat Dinas PMPTSP dan Dinas Perindag. Penyidik juga memeriksa pengusaha berinisial RA, Kepala Desa Buranga berinisial IN, Sekretaris Koperasi IPR Buranga UK, serta pendamping koperasi AA.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, menyatakan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan Wakil Bupati Parimo masih dalam tahap penyelidikan. (lam)






