back to top
Jumat, 13 Februari 2026
BerandaDAERAHKejari Touna Usut Dugaan Markup Lahan SR Rp9,7 Miliar

Kejari Touna Usut Dugaan Markup Lahan SR Rp9,7 Miliar

Bidik Keterlibatan Pejabat Pemda

Touna, – Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una dengan total anggaran Rp9,7 miliar kini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., Polda Sulteng yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Touna.

“Perkara ini juga ditangani Kejati Sulteng, kami akan berkoordinasi untuk penanganannya,” tutur Suratno.

Informasi yang diterima Radar Sulteng, Kejaksaan Negeri Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemda Touna, di antaranya Sekretaris Daerah, Kabag Tapem, serta beberapa pejabat lainnya yang dianggap terlibat dalam pengadaan lahan Sekolah Rakyat Touna.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Touna sudah ditangani oleh Kejari Touna dan pihak kejaksaan akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, serta berintegritas.

“Penanganan kasus oleh kami akan ditangani secara profesional dan proporsional, serta tetap berintegritas,” tutur Rizky, Kamis (12/2/2026) melalui whatsapp.

Salah satu tokoh muda asal Touna, Fery T. Usman, dalam rilisnya menganggap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Touna dalam melakukan penggusuran/land clearing yang dilakukan oleh Kadis Asfan Supu merupakan pelanggaran berat karena telah mengubah, meratakan, atau menghilangkan bentuk asli lokasi lahan Sekolah Rakyat yang sedang dalam status pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya diberitakan bahwa Fery T. Usman menyoroti tindakan penggusuran lahan SR Touna. Menurutnya, dengan melakukan land clearing lahan yang masih dalam proses pemeriksaan APH ini memperlihatkan adanya kepanikan dari pihak yang terlibat dalam dugaan markup lahan Sekolah Rakyat tersebut untuk menghilangkan jejak pidana lahan SR tersebut.

Sebelumnya diberitakan juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Touna, Asfan Supu, yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa kegiatan land clearing itu atas inisiatif sendiri karena memang sudah waktunya dilakukan land clearing.

Ditanyakan apakah kegiatan itu diperintah oleh bupati, sekda, atau pihak lain, Asfan Supu mengatakan tidak. Pertanyaan berikutnya, anggaran apa yang digunakan untuk pekerjaan land clearing tersebut, Asfan menjawab itu menggunakan dana kantor PUPR. Dana yang kami pakai hanya untuk membayar solar dan pekerja saja, sedangkan peralatan menggunakan alat sendiri.

Asfan menambahkan bahwa menurutnya pemeriksaan oleh APH tidak menghalangi pekerjaan land clearing di lahan Sekolah Rakyat tersebut.

Menurut Fery, dari sederet jawaban Kepala Dinas PUPR tersebut semakin menguatkan dugaan adanya masalah yang ditutup-tutupi karena sangat tidak logis jawabannya yang mengatakan bahwa kegiatan land clearing lokasi Sekolah Rakyat tersebut atas inisiatifnya sendiri dan anggaran land clearing menggunakan dana dari Dinas PUPR Touna.

Sehingga pernyataan Kepala Dinas PUPR tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam urusan pemerintahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) tidak boleh mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mengambil alih tugas operasional (Dikjar) oleh dinas teknis (PUPR) dapat menyebabkan kekacauan administrasi dan potensi masalah hukum,” kunci Fery. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Upah Tak Layak, Subkontraktor Palu City Pasang Baliho Perlawanan

0
PALU, – Sejumlah subkontraktor lokal yang tergabung dalam PT Surya Mandiri Karya dan PT Tadulako Megatama Group menyuarakan protes keras terhadap kontraktor asal luar...

TERPOPULER >