SIGI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi berhasil mengembalikan uang negara dari rampasan rokok illegal. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Sigi menyetor sebesar Rp1 miliar ke kas Negara, Selasa (7/4).
Kajari Palu, melalui Kasi Pidsus Kejari Sigi, Apriyadi. SH. MH mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kata dia, penyetoran dilakukan melalui BRI Kantor Cabang Pembantu Sudirman Palu, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Dalam kasus ini menyeret dua terpidana yakni, Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputara. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Donggala, perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp3.119.590.760,” ungkapnya, Rabu (8/4) melalui pesan WA.
Kata dia, kedua terpidana didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair melanggar ketentuan Pasal 56 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Apriyadi mengatakan, setelah melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada kedua terpidana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 3556/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 dan Putusan Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 dengan dakwaan yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
“Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Ditambahkannya, Jumadi bin Marsuki dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,1 miliar, dan Ririn Jaya Saputra dijatuhi vonis 11 bulan penjara. sementara uang tunai Rp1 miliar yang sebelumnya dititipkan kini resmi dirampas untuk negara sebagai pembayaran denda.
“Selain uang tunai, barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold turut disita,” katanya.
Sedangkan keseluruhan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut berjumlah 3.224.000 batang dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Penyetoran uang rampasan senilai Rp1 miliar ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam pemulihan kerugian negara. Kejari Sigi menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum dan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulteng.
Saat ini, kedua terpidana sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala. (lam)






