Kabar68.PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong memanggil pelaksana proyek Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) dan gedung Puskesmas Torue, Rabu (5/11) kemarin. Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto SH, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka melakukan ekspos progres pelaksakan dua proyek bernilai tersebut.
Pihak terkait yang dimaksud adalah para pelaksana proyek, pengawas serta PPK. Tujuannya untuk menggenjot penyelesaian pekerjaan agar bisa selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak. Menurut Irwanto sebelum melakukan ekspos tersebut pihak Kejaksaan Negeri Parigi melakukan peninjaun dilokasi. Hasilnya, masih banyak yang harus diselesaikan oleh pelaksana di kedua proyek ini.
Mereka memberi catatan penting kepada para pelaksana baik Labkesmas maupun gedung puskesmas Torue. Apabila tidak menunjukan progres kedua proyek tersebut bakal terancam putus kontrak. Irwanto menegaskan pelaksana tidak boleh beralasan kekurangan anggaran, pekerjaan terus dilanjutkan.
“Karena mereka sudah tandatangan kontrak harus profesional,”Tegas Irwanto.
Hasil peninjauan dilokasi, pekerjaan puskesmas Torue perlu digenjot pekerjaan dengan bobot besar adalah pemasangan atap lantai dua, toilet, dan penambahan tenaga kerja.
karena batas waktu pekerjaan sudah semakin dekat berakhir pada 14 Desember 2025. Mereka pun pesimis ketika melohat kondisi dilapangan.
Terkait dengan puskesmas torue, ternyata kejaksaan sudah pernah memberikan teguran. Sehingga Irwanto mengingatkan jangan sampai kena teguran lagi. Karena pelaksanaan proyek tersebut mendapatkan pendampingan dari kejaksaan.
Demikian halnya dengan proyek Labkesmas yang menelan anggaran dengan total Rp13 miliar lebih. Pelaksana proyek Labkesmas diperintah untuk meyelesaikan bagian lantai dua yakni pemasangan batu merah serta plesteran karena bagian ini mendapat perlakuan khusus.
“Pekerjaan tersebut harus digenjot. Makanya kami pantau terus setiap minggu,”tutupnya. (wan)






