Kabar68.PALU – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Azhar, kuasa Direktur CV Bumi Prasidha dan CV Bintang Sulawesi. Gugatan yang ditandatangani JPN Alkaf, S.H., M.H., bersama Rhenita Tuna, S.H., itu diajukan ke Pengadilan Negeri Palu setelah Azhar dinilai tidak beritikad baik menyelesaikan kerugian negara dari tiga paket proyek yang bermasalah.
Dalam gugatannya, JPN bertindak untuk dan atas nama Wali Kota Palu, menyampaikan bahwa Azhar selama ini menjadi pihak yang mengendalikan tiga proyek yang dimenangkan CV Bumi Prasidha dan CV Bintang Sulawesi. Ketiga proyek itu masing-masing adalah Rehabilitasi Jalan Kawasan Boyaoge (2021), Lanjutan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan (2022), serta Pembangunan Gedung Dewan Kesenian Kota Palu (2022).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah ketidaksesuaian volume, kekurangan spesifikasi, dan kelebihan pembayaran yang totalnya mencapai Rp325,45 juta. Sebagian kecil telah disetor, namun masih tersisa Rp240.006.209,26 yang belum dipertanggungjawabkan.
Meski telah beberapa kali dipanggil Inspektorat dan Kejari Palu, termasuk membuat pernyataan siap melunasi pada 25 Juni 2024, Tergugat disebut tidak pernah menindaklanjutinya. Dua kali somasi—8 April dan 7 Mei 2025—juga tidak membuahkan hasil.
“Sampai gugatan ini diajukan, Tergugat belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa temuan BPK, sehingga negara tetap dirugikan Rp240 juta lebih,” kata Alkaf, Selasa (25/11).
Atas kondisi tersebut, Kejari Palu meminta PN Palu menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian, serta menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat untuk menjamin pengembalian kerugian negara. (bar)






