Kabar68.DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menyita sejumlah barang bukti dugaan penyimpangan keuangan dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Barang bukti yang disita berupa lebih dari Rp850 juta uang tunai, pecahan mata uang riyal dan ringgit, enam unit alat elektronik, satu unit Pajero Sport, empat sepeda motor, dua cincin dan satu gelang emas, serta enam sertifikat tanah dan bangunan.
Seluruhnya diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PDAM Uwe Lino.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejari Donggala, Andi Reny Rummana, pada 10 November 2025. Empat hari kemudian, pada 14 November, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di beberapa titik yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut. (By)






