PARIMO, – Dugaan penyalahgunaan jabatan, termasuk pemetaan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), fee proyek, hingga dugaan gratifikasi yang menyeret Wakil Bupati Abdul Sahid, kian menuai sorotan publik.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang dinilai lamban dan tertutup dalam menangani kasus tersebut.
Fadli menegaskan, proses penyelidikan yang telah berjalan berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik aktif.
“Sudah berbulan-bulan kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, tetapi belum ada kejelasan arah penanganannya. Ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan di tempat dan kelihatan kencang diawal namun akhirnya loyo,” tegas Fadli.
Ia juga menyoroti sikap Kejati Sulteng yang dinilai minim transparansi kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami melihat Kejati Sulteng terkesan tertutup dalam menangani kasus ini. Padahal publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, apalagi ini menyangkut dugaan korupsi pejabat daerah,” lanjutnya.
Lebih jauh, LMP Parigi Moutong secara tegas mendorong Kejati Sulteng agar tidak bermain-main dalam penanganan perkara tersebut. Fadli menekankan bahwa Jaksa Agung telah memberikan mandat jelas kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk serius memberantas korupsi di daerah.
“Kami mendesak Kajati Sulteng untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Jangan ada kompromi dalam penanganan kasus korupsi. Ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Fadli juga menyinggung kekhawatiran publik terhadap isu-isu yang berkembang terkait penanganan perkara korupsi di wilayah lain, seperti dugaan praktik barter dalam kasus di Morowali. Ia berharap hal serupa tidak terjadi dalam penanganan kasus di Parigi Moutong.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang mencederai hukum, seperti isu barter kasus dengan fasilitas mobil Alphard yang sempat mencuat di Morowali. Jangan sampai hal seperti itu terjadi di Parigi Moutong,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, LMP bahkan menyatakan dukungan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah tegas apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan yang berarti.
“Jika Kajati Sulteng tidak mampu menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, maka kami mendukung Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi hingga pencopotan terhadap Kajati. Penegakan hukum tidak boleh kompromi,” pungkas Fadli.
Seperti diketahui, Kejati Sulteng saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang menyeret Wakil Bupati Abdul Sahid. Ia sebelumnya telah dimintai keterangan selama lebih dari lima jam oleh tim penyidik.
Berbagai informasi yang diolah Radar Sulteng, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini.
Sejumlah nama telah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Abdul Sahid yang diperiksa secara intensif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,
Abdul Sahid telah diperiksa secara tertutup selama kurang lebih 12 jam pada November 2025 untuk memberikan klarifikasi.
Kemudian Bupati Parimo Erwin Burase turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Disamping itu pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng, sepanjang Januari 2026 hingga saat ini, penyidik memeriksa beberapa pejabat eselon II, termasuk Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Perindag.
Saksi lain dari pihak swasta dan desa yang dipanggil penyidik yaitu pengusaha berinisial RA, Kepala Desa Buranga (IN), Sekretaris Koperasi IPR Buranga (UK), serta pendamping koperasi (AA).
Kejati Sulteng Nuzul Rahmat yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak aktif. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan yang dikonfirmasi mengatakan masih dalam tahap penyidikan. “Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan Wakil Bupati Parimo masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Laode, Jumat (3/4/2026). (WAN/BAR/LAM)






