Kabar68.Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai telah menyelesaikan tahap akhir proses penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (20/10).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial BY alias Oni (54), seorang warga Bunta, Kabupaten Banggai. Ia ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (10/2) sekitar pukul 13.00 Wita karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. “Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebut AKP Hasanuddin Hamid.
Tersangka BY, yang berprofesi sebagai sopir, diketahui mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengedarkan narkotika tersebut. Setelah penangkapan, BY dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Hasanuddin Hamid juga menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut, yakni Putu Diana, S.H.,” ungkap Hamid.
Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka BY akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk. Berkas perkaranya sendiri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk proses persidangan. (*/SH)






