back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHKasus Rokok Ilegal di Bunta, Bea Cukai Diduga Main...

Kasus Rokok Ilegal di Bunta, Bea Cukai Diduga Main Mata

Kabar68.Banggai – Petugas Bea dan Cukai bersama aparat Koramil Bunta, Polsek Bunta, dan Lurah Bunta menangkap tiga orang pelaku peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bunta. Penangkapan dilakukan Kamis (7/8) lalu dengan menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Ketiga pelaku berinisial “Y” (19), “M” (49), dan “E” (44) diamankan dari rumah milik seorang warga berinisial “G”. Dari tangan “M” dan “Y”, petugas menyita 5 karton rokok merek Martell Bold yang diperkirakan berjumlah 2.668 bungkus, dengan taksiran nilai lebih dari Rp100 juta. Sedangkan dari pelaku “E”, petugas menemukan sekitar 700 bungkus rokok ilegal dengan nilai Rp43 juta.

Transaksi di Tempat, Proses Hukum Mandek

Alih-alih memproses hukum, petugas Bea Cukai justru membebaskan ketiga pelaku setelah menyita barang bukti dan melakukan transaksi denda di lokasi. Warga mempertanyakan langkah ini, sebab penyitaan seharusnya diikuti proses hukum, bukan sekadar pembayaran.

Seorang pedagang rokok di Kecamatan Mantoh menyebut peredaran rokok ilegal sudah berlangsung sekitar dua tahun. Jenis rokok yang beredar antara lain Lexus Ice, Martell Bold, dan Big Ben, dan sudah masuk ke wilayah Bunta, Pagimana, Bualemo, hingga Mantoh.

Praktisi Hukum: Tidak Ada Efek Jera

Praktisi hukum Banggai, Hendrayadi Sinadja, SH, menilai langkah Bea Cukai membebaskan pelaku setelah “membayar di tempat” tidak memberi efek jera. Ia menegaskan bahwa setiap penyitaan barang bukti harus diikuti proses hukum pidana, bukan hanya denda administratif.

“Bayar di tempat? Aneh sekali. Kalau disita, otomatis proses hukum berjalan. Denda administratif bukan berarti pelaku bebas dari jeratan hukum,” tegas Hendra.

Ia menjelaskan, penindakan pelanggaran cukai memiliki dua jalur: administratif (ultimum remedium) jika pelanggaran ringan, atau pidana jika pelanggaran berat. Menurutnya, kasus Bunta sudah masuk kategori serius karena melibatkan ribuan bungkus rokok ilegal yang merugikan negara.

Dampak Rokok Ilegal

Hendra juga mengingatkan bahaya besar dari peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan mengacaukan persaingan industri rokok legal, produk tersebut juga berisiko tinggi terhadap kesehatan. Kandungan bahan dalam rokok ilegal tidak jelas dan tidak melalui pengawasan ketat.

“Rokok ilegal bisa mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat. Jadi risikonya bukan hanya kerugian negara, tapi juga kesehatan publik,” ujarnya.

Bea Cukai Bungkam

Radar Sulteng berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada salah satu Kepala Seksi Bea Cukai Luwuk, Thomas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan meski panggilan telepon dan pesan WhatsApp terbaca. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >