Kabar68 POSO – Kasus Pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) Kabupaten Poso pada Tahun anggaran 2022 yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI sebesar Rp 13,4 Miliayar yang diduga beraroma korupsi ternyata sampai saat ini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Padahal kasus yang dilaporkan di Kejagung pada Desember 2024 tersebut, sejak 5 Pebruari 2025 oleh Kejati Sulteng telah ditetapkan pada status penyelidikan.
Namun sampai saat ini, status tersebut masih saja terus disandang oleh terperiksa kepala Dinas Dikbud Poso. Menurut sejumlah pegiat korupsi seperti Krak Sulteng, Gempur Poso, Aksi Poso, FPMCD Poso Arak Sulteng kepada media ini menduga jika kasus ini sengaja diperlambat padahal sebenarnya tidak harus seperti itu.
” Kasus ini pada dasarnya sangat mudah untuk ditelusuri dan tidak harus habiskan waktu berbulan- bulan seperti ini. Kami menduga ada sesuatu sehingga kasus ini lambat dan masih menggantung di Kejati. Sedangkan kasus yang sama oleh Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mengapa Kejati Sulteng belum, sedangkan Kejati Sulteng yang terlebih dahulu diperintahkan kejagung untuk telusuri dugaan korupsi psda pengadaan ini di Dikbud Poso ? ” sebut koordinator Krak Sulteng Abd. Salam, senin 26/8/2025.
Sedangkan Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Poso, Muhaimin Yunus Hadi mengatakan jika dirinya menduga kasus ini akan dihentikan lagi seperti kasus RSUD Poso yang sudah terang benderang diduga ada tindakan korupsi dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti.
” Saya menduga kuat ada upaya jika kasus ini kembali akan dipetieskan alias dibungkam dengan alasan tidak cukup bukti. Mengapa, sebab proyek- proyek ini diduga milik dari orang- orang besar dan berkuasa di Poso, ” tekan Muhaimin.
Sedangkan Kepala Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bulan kemarin kepada media ini saat dikonfirmasi terkait progres kasus tersebut mengakui jika kasus ini masih terus berproses pada status penyelidikan. ” Kasus ini masih penyelidikan, ” tulis Kapenkum Laode Andi Sofyan bulan lalu.
Namun berselang dua pekan terakhir pejabat tersebut tidak lagi memberikan keterangan kepada media ini sehubungan perkembangan kasus tersebut, apakah masih pada tahap penyelidikan atau status perkaranya sudah dinaikan sehubungan dengan terlalu lamanya kasus tersebut bertengger pada tahap pengumpulan bukti awal. Hari ini pun, Senin, 26/8 Kapenkum Kejati Sulteng, sampai berita ini naik cetak tidak memberikan respon terhadap pertanyasn Radar Sulteng mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun dari sejumlah sumber mengatakan jika dalam waktu dekat kasus ini akan segera naik ke status penyidikan dan sudah lengkap dengan tersangkanya. ( dy)