back to top
Senin, 8 Desember 2025
BerandaDAERAHBANGGAIKasus Penganiayaan ANLEG Gerindra Diputus PN Luwuk

Kasus Penganiayaan ANLEG Gerindra Diputus PN Luwuk

Kabar68.BANGGAI,- Lama tak terdengar kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Lutfi Samaduri, anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra. Peristiwa penganiayaan ini sempat viral disejumlah media dan cukup menghebohkan masyarakat, karena peristiwa ini terjadi dini hari jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca putusan sengketa Pilkada Bupati/Wakil Bupati Banggai di Mahkamah Konstitusi lalu.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita. Lutfi Samaduri yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan, terkait penanganan kasus penganiayaan yang telah diputus PN Luwuk, pihaknya meminta untuk mengkonfirmaskan atau mengklarifikasikan langsung kepada pengacara yang menangani kasus tersebut.

Advokat/Penasehat Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum Lutfi Samaduri, yang dihubungi Radar Sulteng membenarkan hal tersebut. “Saya dipanggil oleh korban Lutfi Samaduri untuk menjadi kuasa hukumnya, karena perkara yang telah dilaporkan di Polres Banggai telah memakan waktu cukup lama. Saya selaku kuasa hukum yang dipercayakan korban Lutfi, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi di Polres Banggai, dan pihak Kejaksaan Negeri Luwuk, dan kini perkara yang dimaksud telah diputus oleh PN. Luwuk, dengan putusan No. 133/Pid.B/2025/PN. Lwk, tanggal 18 September 2025,” ujar Riswanto, kepada Radar Sulteng, Rabu (3/12).

Dijelaskannya, bahwa dalam kasus tersebut, telah didakwa sebagai pelaku penganiayaan adalah Arfat A.Iskandar warga desa Moilong dan Rusli warga Desa Pandan Wangi Kec. Toili Barat. Dalam putusan PN Luwuk, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Sebelumnya, Kedua terdakwa sejak penyidikan di Polres Banggai telah dilakukan penahanan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ujar Riswanto, peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami Lutfi Samaduri itu terjadi, dikarenakan adanya issu praktek money politic dalam Pilbup/Wabup 2025 yang diduga dilakukan oleh klien kami untuk pemenangan pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, sehingga sekumpulan massa tiba-tiba mendatangi rumah mertua korban Lutfi Samaduri di Desa Sentral Timur Kec. Toili dan massa melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan mobil milik klien kami.

“Nyatanya issu money politik tersebut tidak benar, sebaliknya klien kami mengalami penganiayaan yang melalui proses penyelidikan dan penyidikan diketahui dilakukan oleh terdakwa Arfat A. Iskandar dan terdakwa Rusli,” ujar Riswanto.

Lanjut Riswanto, yang juga wakil Sekjend DPP Kongres Advokat Indonesia, mengatakan, persidangan perkara penganiayaan yang dialami oleh Lutfi Samaduri yang digelar di PN Luwuk, menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi termasuk korban.

“Dalam persidangan diperoleh fakta bahwa dalam kerumunan massa yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), saksi korban mengenali adanya Beniyanto Tamoreka salah seorang anggota DPR RI yang memerintahkan untuk menggeledah mobil korban, namun didalam mobil tidak ditemukan adanya uang atau hal lainnya yang diduga merupakan pelanggaran Pilkada,” jelas Riswanto Lasdin, mantan Ketua DPD KAI Sulteng.

Selain itu, kata Riswanto, dengan adanya putusan perkara ini, telah membuka tabir dan fakta hukum bahwa peristiwa yang terjadi sampai klien kami mengalami penganiayaan merupakan peristiwa yang sesungguhnya tidak mesti terjadi demi menjaga kedamaian dan persatuan masyarakat Kab. Banggai, apalagi korban merupakan pejabat daerah atau anggota DPRD Kab. Banggai. Begitupun juga dalam kerumunan massa di TKP ada juga Beniyanto Tamoreka anggota DPR RI sebagaimana keterangan saksi korban dalam putusan PN Luwuk, lebih-lebih issu adanya praktek money politic yang diduga dilakukan korban tidaklah benar.

Adanya putusan PN Luwuk yang telah menyatakan para terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan telah memberikan dampak positif dijalankannya hukum dengan baik.

PN Luwuk dalam mengadili perkara dimaksud, menambah kualifikasi pemidanaan dengan percobaan oleh karena korban atau klien kami dengan ketulusan hatinya dan keikhlasannya telah memaafkan kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa sejak penyidikan di Polres Banggai, telah dilakukan penahanan selama 4 bulan dan melalui putusan PN Luwuk dihukum 4 bulan penjara dengan massa percobaan 1 tahun. Namun dalam perkara ini, kami selaku kuasa hukum hal yang bisa mungkin terjadi akan dilakukan tindakan hukum lanjutan apabila dikemudian hari ditemukan fakta baru yang saling menguatkan dengan fakta sebagaimana tertuang dalam putusan,” tandas Riswanto Lasdin, yang juga mantan Direktur LBH KAI Pusat.(MT)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejurprov Atletik 2025, Siswa SMKS Muhammadiyah Marawola Raih 2 Medali

0
Kabar68.PALU – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Atletik 2025 antar pelajar, mahasiswa, dan umum yang digelar di lapangan atletik Petobo kembali melahirkan talenta-talenta muda. Salah satunya...

TERPOPULER >