back to top
Rabu, 24 Desember 2025
BerandaPALUKasus P3K Siluman, Wali Kota Palu Disomasi 3x24 jam

Kasus P3K Siluman, Wali Kota Palu Disomasi 3×24 jam

Kabar68.PALU – Sebanyak 1.171 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Perjuangan Honorer Kota Palu melayangkan somasi kepada Walikota Palu terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pada Aksi unjuk rasa yang dilakukan para honorer didepan kantor Gubernur Sulawesi Tengah (01/12)

Somasi ini merupakan buntut dari kekecewaan para honorer terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut forum perjuangan honorer kota Palu, banyak peserta yang dinyatakan lulus P3K tidak memenuhi syarat administrasi, teknis, dan tidak legal sesuai dengan formasi yang dilamar, termasuk masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Koordinator aksi Forum Perjuangan Honorer Kota Palu, Raslin Muhammad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan dengan Kementerian PAN-RB bersama dengan walikota Palu dan wakil Walikota Palu beserta Organisasi pembantu daerah (OPD) terkait beberapa hari yang lalu.

“Aksi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan kami dengan KemenPAN-RB yang diinisiasi oleh Walikota Palu. Sebagai bentuk kepedulian, beliau memprakarsai pertemuan kami dengan KemenPAN-RB bersama dengan Walikota Palu, Wakil Walikota Palu, dan OPD terkait beberapa hari lalu. Namun, kami sangat kecewa karena KemenPAN-RB tidak lagi membuka link CASN tersebut. Oleh karena itu, kami menggelar aksi ini untuk meminta kepada Gubernur, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, untuk membuka kembali link tersebut di KemenPAN-RB,” ujar Raslin saat ditemui di depan gedung DPRD usai aksi bersama honorer Kota Palu.

Selain menuntut pembukaan link CASN, Forum Honorer Kota Palu juga mendesak Walikota Palu untuk menganulir nama-nama peserta PPPK yang masuk dalam daftar tahap dua dan memasukkan nama-nama honorer yang telah bekerja antara lima hingga 30 tahun.

Raslin menambahkan, “Inspektorat sudah mengakui adanya indikasi beberapa nama yang masuk dalam usulan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, terutama terkait masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer. Yang diduga ada pihak-pihak yang mencoba bermain-main dalam proses ini.”

Forum Perjuangan Honorer Kota Palu memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Walikota Palu untuk menindaklanjuti somasi tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman, S.H., M.Si, yang juga Karo Hukum Pemprov Sulteng menerima aksi dari forum honorer menilai aksi tersebut wajar dilakukan dan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan mereka kepada pemerintah pusat, yaitu KemenPAN-RB dan BKN, melalui Gubernur Sulawesi Tengah. Adiman juga menekankan pentingnya verifikasi langsung di Kota Palu untuk membuktikan kebenaran tuntutan para honorer. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >