Kabar68.BANGGAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual atau Mucikari yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kasus ini melibatkan seorang siswi SD kelas 6 berusia 13 tahun, yang diketahui berasal dari Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula setelah korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH, mengungkapkan identitas tersangka kepada awak media.
“Tersangka DA alias Diki (23) seorang sopir, warga Desa Buon Mandiri Kecamatan Luwuk Utara,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan pacaran pada Mei 2024. Korban kemudian menemui tersangka di kediamannya.
Menurut Kanit PPA, tindakan keji yang dilakukan tersangka tidak hanya sebatas persetubuhan.
“Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai disitu, bocah malang ini juga dipaksa melayani beberapa pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif berkisar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Tamaka.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Pada Selasa (2/12/2025), telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk. Hal ini dikarenakan tersangka DA berstatus narapidana terkait 2 kasus persetubuhan terhadap 2 anak perempuan lainnya dengan vonis penjara 14 tahun 6 bulan.
Menyikapi kasus ini, Kanit PPA menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak.
“Kami sangat prihatin karena korbannya anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Tamaka.
Tersangka DA dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
Di akhir wawancara, Kanit PPA mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Tolong dijaga dan awasi anak-anak kita. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” tutupnya.(*/SH)






