Aspidsus Kejati Sulteng Mulai Lakukan Pemeriksaan
TOUNA – Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una dengan total anggaran Rp9,7 miliar yang diduga melibatkan tim penilai (appraisal), telah dilaporkan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 28 Januari 2026. Laporan tersebut kini telah diproses oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Seperti diberitakan beberapa waktu terakhir, masalah dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una tengah menjadi sorotan publik, sehingga dua LSM sekaligus melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Satu laporan disampaikan ke Polda Sulteng dengan pihak terlapor beberapa pejabat di lingkup Pemda Tojo Una-Una, sementara LSM GEBRAK melaporkan Tim Penilai (Appraisal) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng (7/2) guna dimintai keterangan terkait sejauh mana penanganan laporan LSM GEBRAK atas dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una, dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa nanti Aspidsus atau intelijen yang akan memberikan keterangan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, S.H., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses dan telah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una ini mendapatkan sorotan dari masyarakat, salah satunya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Taslim Lasupu.
Dalam siaran persnya, Ir. Taslim Lasupu, M.T., menuliskan pendapatnya terkait analisis teknis selisih harga dan pemborosan keuangan daerah. Ia menjelaskan mekanisme penentuan nilai dan dasar regulasi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, di mana penentuan harga tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela (willingness to pay), melainkan harus berdasarkan Nilai Pengganti Wajar (NPW).
Hal ini diatur secara ketat dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa Penilai (Appraisal) melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang. Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 menyatakan bahwa nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi. Selain itu, Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 mengatur penilaian objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang harus mencakup nilai fisik (tanah, bangunan, tanaman) dan nilai nonfisik (premium, kerugian pelepasan hak, dan lain-lain).
Menurut Taslim Lasupu, meskipun regulasi memungkinkan adanya pembayaran di atas NJOP karena menggunakan nilai pasar ditambah nilai nonfisik, besaran tersebut tetap harus berada dalam koridor wajar dan logis. Adanya selisih hingga 800 persen dari harga transaksi riil masyarakat menunjukkan adanya overvaluation yang disengaja.
Dekonstruksi manipulasi harga (price manipulation) tersebut diduga terjadi melalui beberapa jalur pelanggaran prosedur, di antaranya pengabaian data pasar riil. Penilai diduga mengabaikan data transaksi terdekat dan justru menggunakan data pembanding dari lokasi yang jauh lebih premium untuk menaikkan harga dasar. Selain itu, terdapat dugaan markup komponen nonfisik, seperti manipulasi pemberian solatium atau premi kerugian emosional yang tidak berdasar, sehingga nilai akhir membengkak secara tidak wajar, termasuk dengan memberikan deskripsi objek yang lebih baik dari kondisi sebenarnya, misalnya mengklaim lahan memiliki akses jalan provinsi, padahal faktanya hanya jalan tanah atau kebun. Tutur Taslim.
Lebih lanjut, Taslim menyatakan bahwa secara prima facie telah terjadi pemborosan keuangan daerah (waste of state money) yang nilainya melebihi harga standar setempat. Dalam perspektif hukum korupsi, selisih tersebut merupakan damnum emergens (kerugian nyata) yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama (concealed conspiracy). Kunci Taslim.
Sebelumnya diberitakan bahwa Thomy Krostianto selaku Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat bersama Tim Penilai (Appraisal) dalam mengatur atau menggelembungkan harga lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo. Akibatnya, Tim Penilai menetapkan harga berlipat-lipat dari NJOP dan harga pasaran tanah setempat.
Menurut Thomy Krostianto, Tim Penilai (Appraisal) menetapkan harga tanah SR tersebut pada 30 September 2025 sebesar Rp9,7 miliar untuk luas ±99.957 meter persegi atau setara Rp978 juta per hektare. Harga tersebut dinilai sangat tidak wajar.
Dari harga yang ditetapkan Tim Penilai (Appraisal) tersebut, terlihat jelas adanya markup dengan selisih yang sangat ekstrem. Dalam laporan yang disampaikan, pihaknya juga secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa Tim Penilai (Appraisal) karena terindikasi melakukan rekayasa harga pembanding, manipulasi data harga pasar tanah, serta adanya dugaan kolusi sistemik antara Tim Penilai dan pejabat pemilik lahan.
Thomy menyebutkan bahwa pemilik lahan diduga merupakan oknum anggota DPRD Tojo Una-Una dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tojo Una-Una, sehingga terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) antara pemilik tanah dan Tim Penilai, mengingat jasa Tim Appraisal dibayar oleh Pemda Tojo Una-Una.
Dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pembanding harga pembelian tanah pekarangan di sekitar lokasi Sekolah Rakyat seluas 2.500 meter persegi (seperempat hektare) dengan harga hanya Rp30 juta. Artinya, harga satu hektare tanah di sekitar lokasi tersebut sekitar Rp120 juta. Pembanding kedua adalah nilai pembebasan lahan tambak udang di wilayah Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka yang hanya berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per hektare.
“Kami akan mengawal kasus ini, karena program Sekolah Rakyat merupakan program unggulan Bapak Presiden. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan apabila terbukti bersalah harus dihukum,” kata Thomy. (IJL)






