back to top
Jumat, 22 Agustus 2025
BerandaDAERAHKasus Kriminalisasi Berbalik Arah, Hakim PN Palu Ungkap Fakta...

Kasus Kriminalisasi Berbalik Arah, Hakim PN Palu Ungkap Fakta Mengejutkan

PALU – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor. 47/Pdt.G/2025/PN Pal, yang dilayangkan Fadlun,S.KM, sebagai penggugat kepada Triyani Widya Ningsih, tergugat I dan Polda Sulawesi Tengah cq Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tergugat II, melalui Kuasa Hukumnya di Kantor Hukum Egar Mahesa dan Partners, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, dengan amar putusan, yang dalam esepsik berbunyi, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat.

Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Kedua, menyatakan bahwa penggugat telah memiliki itikad baik untuk membayar tunai sejumlah uang Rp.148.000.000 pada saat undangan wawancara di Polda Sulteng, Ketiga, menyatakan bahwa objek lokasi yang dibeli secara bertahap berupa 3 petak lahan milik penggugat yang dibayar dengan sistem berangsur oleh tergugat senilai Rp.148.000.000 adalah Sah

Keempat, menyatakan bahwa tindakan tergugat melaporkan penggugat di kantor turut tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, Kelima, menyatakan bahwa tindakan turut tergugat menerima laporan tergugat dengan tidak teliti, dan telah mengesampingkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 1956, adalah tindakan kelalaian yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Keenam, memerintahkan turut tergugat untuk menunda proses pidana yang dilaporkan oleh tergugat menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap, Ketuju, menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.225.000, Kedelapan, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Menanggapi putusan majelis hakin tersebut, kuasa hukum Penggugat Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.Med.,CPArb mengatakan, kliennya sejak awal sudah didesain untuk dikriminalisasi oleh tergugat.

“Padahal ini keperdataan, sehingga saya coba di uji secara fakta dan data dipersidangan, ternyata putusan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang yang diketuai Dwi Hatmodjo, dengan hakim anggota Yuniar Yudha Himawan dan Abdul Hakim, serta dibantu Panitra Pembantu (PP) Silvana, juga  Juru Sita Nurjanah. Perkara ini diputus pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025,” ungkap Egar melalui pesan via WA, Selasa (19/8).

Menurut Egar, sejak pembuktian banyak fakta-fakta persidangan yang diungkapkan saksi dari tergugat dan turut tergugat, menguntungkan kliennya. Dimana, sejak awal cliennya sudah beretikad baik namun dilaporkan ke Polda Sulteng oleh tergugat.

“Itulah sumber masalah awal sehingga digugat di PN Palu. Jika Kuasa Hukum atau tergugat merasa tidak puas dengan putusan PN Palu, dipersilahkan ajukan banding sebagai hak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, tim kantor hukum yang tergabung dalam kuasa hukum penggugat, Intan.,SH, mengatakan, gugatan penggugat sudah beralasan untuk dikabulkan.

“Jika merasa tidak puas silahkan banding ke Pengadilan Tinggi, kami kuasa hukum penggugat siap ikuti saja,” katanya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >