Kabar68. Poso – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp13,4 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022. Status perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut terungkap setelah Koordinator Komite Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (Krak Sulteng), Abd. Salam, menerima surat resmi pemberitahuan dari Kejati Sulteng.
“Iya, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kejati Sulteng tertanggal (27/10) yang kami terima hari ini. Status perkara dugaan korupsi tersebut yang kami laporkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebutnya.
Menurut Abd. Salam, peningkatan status ke penyidikan ini berarti akan ada penetapan tersangka. Pihaknya mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum.
“Ini berarti akan ada tersangkanya. Kami ingin agar pihak Dinas serta rekanan atau siapapun yang diduga terlibat harus diproses hukum dan sama di depan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp13,4 Miliar ini sempat dinilai berjalan lamban di kalangan penyidik. Bahkan, bergulir informasi adanya dugaan permainan mata oleh oknum tak bertanggung jawab yang membuat kasus ini berjalan di tempat. Keterlambatan penanganan perkara ini juga sempat memicu gugatan praperadilan oleh sejumlah pegiat anti korupsi di Palu.
Sementara itu, penetapan status penyidikan ini diklaim sebagai hasil laporan oleh pihak LSM Gempur Poso.
“Perkara ini adalah lapiran kami LSM Gempur ke Kejagung. Dan kami dapat pemberitahuan langsung dari pihak penyidik Kejati Sulteng,” tegas Syainuddin Syamsuddin.
Dugaan kasus korupsi pengadaan TIK ini diketahui merugikan negara sekitar Rp13,4 Miliar dan diduga melibatkan pejabat negara serta kroninya.(dy)






