back to top
Sabtu, 15 November 2025
BerandaDAERAHKasus Korupsi PDAM Uwe Lino Disidik

Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino Disidik

Kabar68.Palu –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menaikkan status dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala yang diserahkan pada 29 Oktober 2025. Audit tersebut menyoroti pengelolaan keuangan dan aset PDAM Uwe Lino tahun anggaran 2024 dan semester pertama 2025.

“Dari hasil telaah, ditemukan adanya selisih antara laporan keuangan dengan neraca jalur, sehingga saldo kas yang disajikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” kata Ikram, Kamis (13/11/25).

Selain itu, tim audit juga menemukan sejumlah aset yang tidak tercatat maupun tidak ditemukan saat dilakukan uji petik. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang persediaan dan berpotensi menyebabkan kerugian aset perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 pada 30 Oktober 2025. Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Inspektur Kabupaten Donggala, Direktur PDAM Uwe Lino, dan Kepala Seksi Penagihan PDAM.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan penyalahgunaan keuangan diduga terjadi sejak 2022,” ujar Ikram.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Jaksa kini akan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk bank dan pegawai PDAM, untuk memperdalam alat bukti.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan terbuka, tanpa mengganggu proses penyidikan,” tegas Ikram.

Ditempat yang berbeda setelah mengetahui laporan tersebut, Bupati Donggala Vera Elena Laruni langsung memerintahkan Inspektorat untuk melimpahkan hasil audit ke Kejari Donggala.

“Langkah hukum harus segera diambil agar terang benderang,” ujar Vera.

Bupati Vera menegaskan, tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dana perusahaan milik daerah itu. Ia bahkan menyebut telah meminta langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Renny Rummana, agar kasus ini diproses secara hukum.

“Ini tidak bisa ditolerir lagi. Saya sudah minta Ibu Kajari untuk memproses. Ini sistematis, jadi harus diusut tuntas,” kata Vera, Rabu (12/11/25).

Vera berharap nilai kerugian tidak bertambah. “Saat pengawasan, nilai yang muncul sekitar Rp5 miliar. Saya berharap tidak bertambah lagi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino ini menjadi salah satu perkara terbesar yang sedang ditangani Kejari Donggala sepanjang 2025. Pemerintah daerah memastikan akan mendukung penuh penegakan hukum agar tata kelola perusahaan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.(BY)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ekspor Anjlok, Harga Kelapa Kupas Turun Drastis

0
Kabar68.Palu -  Harga kelapa Kupas Kasar di Sulawesi Tengah mengalami penurunan drastis akibat Kurangnya impor oleh Thailand, yang menyebabkan pasokan kelapa melimpah di pasar...

TERPOPULER >