Kabar68.PALU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi, masing-masing pembangunan Mess Pemda Morowali dan dugaan korupsi tiga ruas jalan di Parigi Moutong, Senin (8/12).
Untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali, baru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditahan, sedangkan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, tidak ditahan dengan alasan sakit.
Satu tersangka kasus Tipikor ruas jalan di Parimo yaitu Mantan Kadis PUPR Parimo Hendra Bangsawan.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam perkara yang berbeda. Satu perkara tiga ruas jalan di Parimo dengan tersangka mantan Kadis PUPR HB, kemudian perkara Mess Pemda Kabupaten Morowali yang ditahan adalah PPK-nya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abd Sofyan, S.H., M.H., kepada wartawan di Kantor Kejati Sulteng.
Menurut La Ode, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu penyidik Pidsus Kejati Sulteng melengkapi berkas dua perkara tersebut.
Terkait mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah, yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka, Kasi Penkum membenarkan hal tersebut.
“Untuk saat ini belum ditahan (Rachmansyah) dengan alasan yang bersangkutan sakit. Untuk kasus Mess Pemda Kabupaten Morowali baru PPK-nya berinisial AU yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Pantauan media ini, kedua tersangka yang selesai diperiksa langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disediakan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Palu di Maesa.
Untuk informasi, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus Tipikor Mess Pemda Morowali sebanyak Rp 9,275 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H., sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan pagu anggaran proyek Mess Morowali senilai Rp 9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini sudah sepenuhnya terpenuhi. Namun demikian, pemulihan kerugian negara tidak otomatis menghentikan proses hukum. (LAM/BAR)






