Kabar68.Toli Toli – Pendamping hukum keluarga almarhum Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison, S.H., melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Tolitoli ke Divisi Propam Polda Sulawesi Tengah, Selasa (21/10/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/77/X/2025/Subbagyanduan.
Dwi mengatakan, laporan itu dibuat karena adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus kematian Aryanto Kasukung, terutama terkait pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku. Ia menilai penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Menurut kami, penyidik Polres Tolitoli tidak profesional. Pada 9 Oktober 2025 sudah ada keterangan saksi yang menyebut pelaku ada tiga orang. Ketiganya sudah dijemput dan dimintai keterangan, tapi tiba-tiba setelah saksi mengubah keterangannya, mereka malah dipulangkan,” ujar Dwi usai menyerahkan laporan di Mapolda Sulteng.
Ia mengaku heran mengapa penyidik melepas ketiga terduga pelaku, padahal keterangan awal saksi sudah ditandatangani secara resmi di bawah pengawasan penyidik.
“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa bisa dilepas? Saksi itu sudah jelas menyebut siapa pelakunya dan sudah tanda tangan di BAW (Berita Acara Wawancara). Kalau dibilang saksi ditekan, itu tidak benar. Tidak ada yang menekan, baik dari keluarga maupun penyidik,” tegasnya.
Dwi menegaskan, laporan ke Propam dilakukan agar penyelidikan kasus kematian Aryanto Kasukung berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Propam sudah menerima laporan resmi kami. Mereka menyampaikan bahwa laporan ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dwi.
Ia berharap, Propam Polda Sulteng segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan Polres Tolitoli lebih serius menuntaskan perkara yang telah berlarut-larut hampir setahun itu.
“Harapan kami sederhana saja: kasus ini cepat terungkap dan para pelakunya diadili. Kami juga ingin penyidik Polres Tolitoli lebih serius mencari saksi-saksi agar kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Di hari yang sama, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum juga menemui Kabid Propam Polda Sulteng, Roy Satya Putra, untuk berkonsultasi terkait kendala yang mereka hadapi selama proses penyelidikan.
Roy menyambut baik kedatangan keluarga korban dan menegaskan komitmen Propam untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami dari Propam Polda Sulteng akan menindaklanjuti aduan ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir setahun lamanya,” kata Roy.
Sementara itu, Refolusi, ayah mertua almarhum Aryanto, menyampaikan harapan agar laporan ke Propam menjadi langkah baru bagi keluarga dalam mencari keadilan.
“Semoga setelah ini kami bisa mendapat titik terang. Sudah hampir setahun kami menunggu kepastian dari kasus kematian anak kami,” tutur Refolusi.
Kasus kematian Aryanto Kasukung sempat menjadi sorotan publik di Kabupaten Tolitoli. Keluarga menduga ada unsur kekerasan dalam peristiwa yang menewaskan pria tersebut. Laporan ke Propam Polda Sulteng kini diharapkan membuka jalan menuju kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban. (NAS)






