BANGGAI – Lama tak dengar ditelinga kita. Berlarut-larutnya dan tidak adanya kejelasan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 24 Camat di Kab. Banggai, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan atas pelimpahan kewenangan sebagian kewenangan Bupati Banggai, yang telah menyedot uang rakyat melalui pos dana APBD 2024 senilai Rp.123,552,460,228 saat ini masih menjadi misteri.
Tak heran, jika erosi kepercayaan publik, akibat lambatnya proses hukum telah mengikis keyakinan masyarakat Kab. Banggai terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah, hal ini menciptakan skeptisisme (sikap mempertanyakan dan meragukan) terhadap komitmen nyata dalam memberantas korupsi, terutama pengungkapan indikasi kasus Tipikor atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang saat ini “bola panas” ditangan Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, saat ini tim Unit 3 penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng, sedang berada di Banggai, dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan Tipikor pemanfaatan dana APBD 2024 sebesar Rp.123,5 miliar terkait pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, guna memastikan pemanfaatan atau penggunaan dana Rp. 5 miliar yang tersebar di 24 Kecamatan.
“Kasus dugaan Tipikor 24 Camat di Banggai atas indikasi penyalahgunaan kewenangan Bupati Banggai sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Krimsus Polda Sulteng. Tim penyidik Krimsus sedang berada di Kota Luwuk, dalam pemeriksaan lanjutan kasus Tipikor terhadap 24 Camat,” tandas sumber yang enggan disebutkan identitas kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Selasa (16/12).
Dalam pemeriksaannya tim penyidik bersifat silent (sunyi, diam, senyap atau bungkam) dalam pengungkapan kasus dugaan Tipikor dana APBD 2024 Rp. 123,5 miliar atas kasus pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat. Bahkan diketahui, ada oknum Camat, setelah menerima surat panggilan, Camat yang bersangkutan langsung melakukan rapat tertutup dengan bendahara, sekcam dan pemeriksa barang, sehingga staf dikantor Camat tidak mengetahuinya.
Menurut sumber, kasus Tipikor atas pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat dimaksud, sedang terpantau oleh KPK, sehingga keberadaan tim penyidik Tipikor Krimsus Polda Sulteng di Luwuk, karena adanya koordinasi oleh pihak KPK ke Polda Sulteng, terkait tindak lanjut penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Disisi lain, kasus ini juga sebelumnya sudah terlapor di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,
“Wajar kalau KPK mengkoordinasikan penanganan kasus ini ke Tipikor ke Polda Sulteng soal penanganan tindaklanjutnya, karena KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan Tipikor korupsi dana APBD Banggai 2024, Rp.123,5 miliar, yang dinilai lamban penanganannya oleh penyidik Krimsus Polda. Bahkan sudah sekitar 1 tahun lebih penanganan kasus ini belum juga ada kejelasannya,” ujar sumber.
Menurutnya, KPK punya kewenangan bisa mengambil alih penanganan kasus Tipikor tersebut, jika penanganan kasus di Ditreskrimsus Polda Sulteng berlarut-larut, terjadi konflik kepentingan atau penanganan yang dinilai tidak berjalan efektif.
Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Sulteng, Kombes Feri Nur Abdulah, SIK yang berusaha dikonfirmasi Radar Sulteng melalui telpon selulernya, hingga berita ini diturunkan redaksi, belum memberikan keterangan atau jawabannya alias masih ‘no coment’.
Intinya, masyarakat Banggai saat ini, terus menuntut adanya informasi institusional, peningkatan integritas dan penegakan hukum yang jelas dan nyata, dalam penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD 2024, Rp. 123,5 miliar yang telah lama mengendap penanganannya, guna mengatasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi dimaksud.(MT).






