Kabar68.PALU – Beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta maraknya pertambangan ilegal (PETI) yang belum terselesaikan di Sulawesi Tengah mendapat perhatian serius Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr Endi Sutendi.
Khususnya perkara Tipikor yang hingga kini mandek atau belum ada progress.
Salah satu kasus yang masih mengendap di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng adalah dugaan penyimpangan dalam pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat menggunakan dana APBD 2024 senilai total Rp123,5 miliar atau sekitar Rp5 miliar per kecamatan).
Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Januari 2025. Polisi juga telah memeriksa para camat, pejabat Pemda Banggai, serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dugaan pelanggaran hukum, ketidaksesuaian administrasi, serta penyimpangan pengadaan barang yang berpotensi merugikan keuangan negara. BPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum secara kolektif yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, serta 24 camat dengan total plafon anggaran Rp123 miliar lebih.
Hingga kini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
Kasus Tipikor lain yang ditangani Ditkrimsus adalah dugaan penyimpangan dalam program penanganan stunting pihak ketiga bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad) yang mulai dilirik sejak 2024.
Meski pihak Untad menyatakan tak ada masalah, Polda Sulteng juga tidak pernah memberikan penjelasan terbuka kepada wartawan terkait progres penanganan kasus ini.
Data Radar Sulteng mencatat, hingga Agustus 2025 pihak kepolisian menyebut belum menemukan indikasi kerugian negara dalam program KKN Tematik Penanggulangan Stunting yang telah berjalan sejak 2021 melalui kerja sama Untad, BKKBN, dan pemerintah daerah.
“Mohon maaf saya masih kegiatan rapat di Jakarta dinda sampai dengan tanggal 28,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11).
Sebelumnya, upaya konfirmasi media kepada Ditkrimsus Polda Sulteng terkait perkembangan sejumlah kasus Tipikor kerap tidak mendapat respons memadai.
Begitu pula Humas Polda Sulteng belum memberikan gambaran perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. (bar)






