Kabar68.PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menjamin institusi yang dipimpinnya bersih dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian.
Hal ini disampaikannya menyikapi keresahan pengusaha tambang dan pengusaha lainnya terkait adanya pungutan yang mengatasnamakan Kapolda maupun Wakapolda dalam setiap hajatan kepolisian.
Saat dikonfirmasi terkait informasi adanya dugaan pungutan sejumlah uang kepada pengusaha yang mencatut namanya, Irjen Sutendi membantah tegas.
“Informasi itu tidak benar, saya jamin tidak ada hal seperti itu,” ujar Irjen Sutendi saat dikonfirmasi, Minggu siang (14/12).
Informasi yang masuk ke Radar Sulteng, sejumlah pengusaha tambang khususnya galian C mengeluhkan menjadi sasaran “dompet” kegiatan Polda Sulteng dengan nilai variatif, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Bahkan, beredar pula informasi terbaru terkait silaturahmi pengusaha tambang galian C bersama Kapolda Sulteng, yang langsung dibantah Kapolda.
Di sisi lain, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmy Kwarta juga mengklarifikasi isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong yang mencatut namanya.
Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, seperti Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian, termasuk Wakapolda Sulteng.
Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Wakapolda Sulteng.
Ia menegaskan jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulteng, tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, maupun terlibat dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas PETI di Parigi Moutong maupun wilayah lain di Sulawesi Tengah.
“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegasnya.
Menurut Kabidhumas, Polda Sulteng justru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menyebut Polda Sulteng telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas.
Kabidhumas Polda Sulteng juga menegaskan penegakan hukum terhadap PETI tidak akan tebang pilih. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat, maka Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang berkembang, terlebih yang mencatut nama pejabat kepolisian jajaran Polda Sulteng untuk meraup keuntungan semata.
Di sisi lain, Polda Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Setiap laporan, kata Kabidhumas, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Bar)






