back to top
Senin, 22 Desember 2025
BerandaDAERAHKakek Cabuli Dua Cucu Tirinya, Satu Korban Disabilitas

Kakek Cabuli Dua Cucu Tirinya, Satu Korban Disabilitas

Terungkap Lewat Bahasa Isyarat korban

BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai merilis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek tiri berinisial SG alias Kekong (61). Pria senja tersebut tega mencabuli dua cucu tirinya yang masing-masing baru berusia 11 dan 14 tahun di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasus memilukan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya, DC.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan kronologi awal mula terbongkarnya aksi bejat tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (21/12/2025).

“Jadi pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat,” jelas AKP Tio Tondy.

Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terhitung sejak Oktober 2024 hingga aksi terakhir pada November 2025.

Bibi korban, DC, mengaku sangat terkejut mendengar pengakuan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, pelaku biasanya melancarkan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, kondisi rumah sedang luput dari pengawasan karena sang nenek sibuk di dapur menyiapkan dagangan jamu.

Mengenai modus operandi pelaku, AKP Tio Tondy menjelaskan tindakan asusila yang dialami korban.

“Pelaku ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.

Di hadapan penyidik, tersangka SG mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan tidak mampu membendung nafsu birahinya. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma psikis yang mendalam, sering terlihat ketakutan, dan lebih banyak berdiam diri.

Mengingat salah satu korban merupakan penyandang disabilitas, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan khusus dalam proses penyidikan.

“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terang Tio.

Atas perbuatannya, SG kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*/SH)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

UMP Sulteng 2026 Disepakati Rp3.179.565, Naik 9,08 Persen

0
PALU — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Angka tersebut naik 9,08 persen...

TERPOPULER >