back to top
Kamis, 19 Februari 2026
BerandaPALUKAK Minta DPRD Kota Kupas Tuntas Program Bus Trans...

KAK Minta DPRD Kota Kupas Tuntas Program Bus Trans Palu

Palu – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah meminta DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengupas secara menyeluruh rangkaian kebijakan program tersebut, mulai dari tahap produksi armada hingga operasional dan pembangunan halte.

Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa indikasi produksi armada telah berjalan sebelum proses pemilihan penyedia jasa operasional sepenuhnya rampung secara formal menjadi salah satu poin yang perlu dijelaskan secara terbuka.

“Dalam kebijakan publik, urutan proses itu penting. Ketika produksi berjalan lebih dulu dan momentum beririsan dengan tahun politik, wajar jika publik ingin memastikan seluruh mekanismenya tetap sesuai prinsip tata kelola,” ujar Asrudin.

Pada pertengahan 2024, bertepatan dengan tahun pelaksanaan Pilkada, Wali Kota Palu diketahui melakukan kunjungan ke lokasi karoseri untuk memantau progres pengerjaan armada bus yang akan digunakan dalam layanan Trans Palu. Kunjungan tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari monitoring kesiapan program. Namun, sejumlah pengamat mencatat bahwa produksi armada telah berlangsung sebelum proses pemilihan penyedia jasa operasional dinyatakan rampung secara administratif.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran, kronologi tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui forum resmi DPRD.

Dalam laporan KAK< Program Bus Trans Palu dijalankan melalui skema Buy The Service (BTS). Dalam model ini, pemerintah daerah tidak membeli bus sebagai aset, melainkan membayar jasa operasional kepada perusahaan swasta. Operator menyediakan armada, pengemudi, perawatan, serta bahan bakar, sementara pemerintah membayar layanan sesuai kontrak.

Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka antara lain menyangkut struktur biaya dalam kontrak, perhitungan komponen bahan bakar, serta mekanisme verifikasi kinerja sebelum pembayaran direalisasikan. Hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD dalam jumlah signifikan.

Selain pengadaan dan operasional, pembangunan halte juga menjadi perhatian publik. Halte diketahui baru dibangun pada akhir tahun anggaran 2025 dan mulai dimanfaatkan pada 2026, setelah layanan bus lebih dulu berjalan dan bahkan sempat dievaluasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan kebijakan lanjutan, seperti apakah layanan diluncurkan sebelum infrastruktur pendukung siap, serta apakah ketidaksiapan halte pada tahap awal turut memengaruhi tingkat okupansi dan efektivitas layanan.

Dalam sistem transportasi massal, halte merupakan bagian penting dari desain layanan, termasuk penentuan titik berhenti resmi, kenyamanan penumpang, dan efisiensi operasional. Jika pembangunan halte dilakukan setelah operasional berjalan, maka desain awal kebijakan dinilai perlu diuji kembali.

Di lapangan, armada bus menggunakan biosolar bersubsidi dalam operasionalnya. Secara regulasi, angkutan umum berizin memang dapat mengakses BBM subsidi. Namun dalam konteks BTS, muncul pertanyaan apakah penggunaan subsidi tersebut telah diperhitungkan dalam struktur kontrak jasa yang dibayarkan melalui APBD.

Berdasarkan estimasi konservatif data operasional yang diperoleh, konsumsi bahan bakar armada dapat mencapai puluhan ribu liter per bulan. Dengan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi, nilai subsidi energi yang digunakan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

“Ini belum tentu kerugian negara. Tapi perlu diuji apakah subsidi sudah dikompensasi dalam struktur kontrak atau belum,” kata Asrudin.

Jika tidak terdapat mekanisme penyesuaian dalam kontrak, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidaksinkronan fiskal, di mana pemerintah daerah membayar jasa operasional melalui APBD, sementara negara juga menanggung subsidi energi dalam biaya operasional tersebut.

KAK Sulteng telah menyurati DPRD Kota Palu untuk meminta pelaksanaan RDP guna membahas secara terbuka: Kronologi produksi armada dan pengadaan jasa operasional; Struktur kontrak BTS; Penggunaan BBM bersubsidi; Pembangunan halte dan perencanaan infrastruktur; Perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sejak 2024.

“Pembahasan terbuka diperlukan agar kebijakan transportasi publik dapat diuji secara objektif dan berbasis dokumen resmi,” jelas Asrudin. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

YTM Soroti Praktik Kekerasan dalam Unjuk Rasa Buruh

0
Sesalkan Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Industri Nikel di Sulteng PALU, – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengecam peristiwa kekerasan yang menimpa seorang anggota serikat buruh saat...

TERPOPULER >