PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, SH MH, melakukan kunjungan silaturahmi (sowan) ke kantor Radar Sulteng di Graha 68 Radar Sulteng, Layana, Kamis (9/4/2026).
Dalam kunjungan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen Salman, SH MH, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Salahudin, SH MH. Kajati disambut langsung Founder Radar Sulteng, Kamil Badrun, AR SE MSi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana santai namun sarat diskusi strategis, terutama terkait pentingnya komunikasi antara lembaga penegak hukum dan media massa, serta penjelasan mengenai isu hibah yang belakangan menjadi sorotan publik.


Founder Radar Sulteng, Kamil Badrun, menegaskan bahwa di tengah banyaknya laporan masyarakat ke institusi kejaksaan, peran komunikasi publik menjadi sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, hubungan publik (public relationship) yang baik antara aparat penegak hukum dan media harus terus dibangun agar tidak menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Di kejaksaan banyak laporan masyarakat. Komunikasi publik harus dijaga agar tidak menimbulkan prasangka. Jangan sampai terjadi miskomunikasi atau putus komunikasi. Media memiliki fungsi mengonfirmasi informasi agar tidak berkembang liar,” ujar Kamil Badrun.
Ia juga mengingatkan tentang bahaya informasi di media sosial yang belum tentu terverifikasi kebenarannya. Karena itu, ia menilai media profesional tetap dibutuhkan sebagai saluran informasi yang kredibel dan berimbang.
“Bahaya media sosial yang tidak terklarifikasi sangat besar. Karena itu media profesional yang sudah hidup sejak lama tetap dibutuhkan. Komunikasi yang humanis sangat penting,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menyatakan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi dengan media, khususnya melalui bidang penerangan hukum (penkum).
“Kami akan lebih intens berkomunikasi melalui penkum. Di belakang (kantor Kejati Sulteng yang dulunya ada) ada wadah wartawan, sehingga komunikasi bisa berjalan lebih baik dan terbuka,” ujar Kajati.
Dalam kesempatan itu, Kajati juga menyinggung isu hibah yang berkaitan dengan penegakan hukum di lingkungan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa persoalan hibah maupun pinjam pakai aset sebenarnya telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.
“Yang pertama soal hibah atau pinjam pakai, itu sudah sejak zaman Kajati sebelumnya. Saat penyerahan jabatan kepada saya, saya menanyakan kepada pimpinan sebelumnya apakah ada berita acara, dan itu sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam operasional internal, terdapat beberapa kebutuhan anggaran yang belum sepenuhnya tercover, sehingga sejumlah fasilitas seperti bangunan maupun kendaraan berasal dari dukungan pemerintah daerah.
“Di internal kami, beberapa anggaran tidak tercover. Ada bangunan dan kendaraan yang berasal dari kota maupun provinsi. Kendaraan itu sudah ada sebelum adanya efisiensi anggaran,” terangnya.
Menanggapi isu hibah yang kini menjadi perhatian publik, Kamil Badrun menyebut bahwa kondisi saat ini membuat setiap kebijakan berpotensi menjadi sorotan masyarakat.
“Dengan kondisi sekarang, tidak mungkin tidak menjadi sorotan publik,” ujar Kamil, yang kemudian dibenarkan oleh Kajati.
Terkait jaminan penegakan hukum tetap berjalan objektif, Kajati menegaskan bahwa integritas dan kode etik menjadi dasar utama dalam menjalankan tugas.
“Garansi pertama adalah menjalankan kode etik. Penegakan hukum memiliki banyak bidang, mulai dari intelijen, datun hingga pidana khusus. Persoalan hukum sama sekali tidak terpengaruh,” tegasnya.
Sementara itu, Aspidsus Salahudin menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menangani setiap perkara.
“Sebagai bentuk garansi, kami tegak lurus. Banyak di ruangan kami yang menolak bertemu dengan pihak tertentu untuk menjaga independensi. Perkara-perkara lama tetap harus kami tuntaskan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk wajib kami tindaklanjuti. Untuk perkara lainnya, kami juga memikirkan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (bar/sul)






