back to top
Jumat, 13 Maret 2026
BerandaDAERAHKadis Dukcapil Touna Diperiksa Ditressiber Polda Sulteng

Kadis Dukcapil Touna Diperiksa Ditressiber Polda Sulteng

Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

PALU –  Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Touna Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd diperiksa Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng  Ijal Labatjo, Muhammad Ruslan Siparante di periksa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula saat Suberka Tangahu mengunggah foto spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator” di akun Facebooknya, kemudian Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd  memberikan komentar seolah-olah mempertegas Kalimat Ijal Labatjo sebagai Provokator dengan komentar yang berbunyi “Provokator adalah api kecil yang jika di biarkan bisa membakar hutan besar, ia hidup dari kebencian,  tumbuh dari fitnah, dan berusaha memecah belah persaudaraan”.

Kalimat inilah yang membuat Ijal Labatjo Melaporkan Sang Kelala Dinas.

Hasil Capture Komentar di Facebook.

Ijal Labatjo yang di hubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan komentar Muhammad Ruslan tersebut, “karena dengan tegas dia membuat komentar yang mengatakan saya provokator ibarat api yang harus di padamkan, saya hidup dari kebencian dan saya tumbuh dari fitnah, dan dia menuduh saya pemecah belah persaudaraan.” Tutur Ijal.

Lebih lanjut Ijal mengatakan dia menyesalkan tuduhan yang di lemparkan oleh sang kadis di ruang publik terhadap dirinya. Seharusnya dia sebagai seorang Camat bahkan sebagai kepala Dinas harus lebih santun menggunakan ruang publik. Kata Ijal.

Hasil pantauan Radar sulteng, Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd. telah datang di kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng pada tanggal 13 Maret 2026 dan di ambil keterangan kurang lebih 3 jam.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Aditya  yang di hubungi Radar Sulteng mengatakan  bahwa Muhammad Ruslan Siparante, S.Pd sudah datang dan sudah kami ambil keterangan, “hari senin saya akan kirimkan perkembangannya dalam bentuk  SP2HP untuk pelapor.” Kunci Aditya.

Sebelumnya di beritakan  pada hari Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Samsurijal Labatjo kembali dimintai keterangan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

“Hari ini saya mendapatkan undangan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya tegaskan bahwa pelabelan ‘provokator’ dan kata ‘tangkap’ dalam visualisasi tersebut telah menghancurkan reputasi, kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi saya dan keluarga besar,” kata Ijal.

Ijal menambahkan bahwa dirinya juga melaporkan Camat Tojo Barat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Muh. Ruslan Siparante. Laporan tersebut terkait komentar yang menyebut dirinya sebagai provokator.

Dalam komentar tersebut, kata Ijal, dirinya diibaratkan seperti api yang harus dipadamkan, disebut hidup dari kebencian, tumbuh dari fitnah, dan berusaha memecah belah persaudaraan.

Menurut Ijal Labatjo, dirinya juga telah menerima SP2HP dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Nomor: B/83/III/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 3 Maret 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporannya telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/210/III/Res.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 2 Maret 2026.

“Menurut informasi yang saya dapatkan saat pemeriksaan tadi, beberapa saksi telah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor. Undangannya sudah dikirim ke Touna melalui Polres Tojo Una-Una,” kata Ijal.

Ijal menambahkan bahwa dirinya juga menerima  SP2HP dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng  atas laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, adapun yang menjadi  terlapor adalah  saudara Syafri Longku, juga telah memasuki tahap Lidik dengan surat perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/101/III/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2026. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ketua DPRD Banggai “Abaikan” Instruksi Prabowo

0
konsekuensi Hadapi Resiko, “Terancam” Implikasi Hukum dan Politik BANGGAI, – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Partai Gerindra, Hari Sapto Adji (HSA), kini...

TERPOPULER >