DONGGALA — Kepala Desa Loli Oge, Gatot A. Lanipi, membantah tuduhan penyalahgunaan dana bagi hasil tambang, dana CSR, serta dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah yang disuarakan warga dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Loli Oge, Kamis (18/12/2025).
Gatot menjelaskan, dana bagi hasil yang diterima Desa Loli Oge telah digunakan sesuai regulasi dan melalui mekanisme pengawasan instansi terkait. Ia menyebut, dana tersebut justru menjadi sumber utama pembangunan kantor desa dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Awalnya saya terima Rp25 juta untuk periode 2021–2022, tapi dicairkan di 2023. Setelah saya telusuri ke Dinas Pendapatan Donggala, nilainya berubah menjadi Rp552 juta. Ini tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Gatot.
Ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Camat dan Dinas BMD sebelum menggunakan dana tersebut. Gatot menegaskan pembagian dana mengikuti ketentuan 70 persen untuk kegiatan fisik dan 30 persen untuk non-fisik.
“Pembagiannya 70-30. Tujuh puluh persen untuk fisik, 30 persen untuk kesejahteraan perangkat desa, pegawai syara, dan lembaga desa. Dokumennya lengkap semua,” ujarnya.
Memasuki 2024, Desa Loli Oge kembali menerima dana bagi hasil sebesar Rp391 juta. Dana itu digunakan untuk melanjutkan pembangunan kantor desa yang belum rampung sepenuhnya.
“Pekerjaan kantor desa belum 100 persen, jadi kami lanjutkan. Sistem pembagiannya tetap 70-30,” jelasnya.
Gatot juga mengungkapkan bahwa pada tahun ketiga, desa memperoleh alokasi dana bagi hasil sekitar Rp823 juta. Sebelum membelanjakan dana tersebut, pihak desa telah melalui proses audit.
“Sebelum kami belanjakan, kami sudah diaudit. Saya sampaikan sudah waktunya desa punya mobil operasional karena kami berada di lingkar tambang,” katanya.
Ia menyebut sebagian dana yang telah cair digunakan untuk kebutuhan langsung masyarakat, termasuk pembelian lebih dari tujuh ton beras.
“Hampir 700 kepala keluarga menerima manfaat. Semua dapat, tidak dibeda-bedakan,” tegas Gatot.
Terkait transparansi dana CSR, Gatot menilai tudingan warga tidak berdasar. Menurutnya, desa telah membuka informasi penggunaan anggaran secara terbuka.
“Kami sudah pasang baliho penggunaan DD dan ADD atas arahan Dinas PMD. Semua pos anggaran jelas di situ. Soal CSR, saya selalu sampaikan ke warga, termasuk saat ada bantuan duka,” ujarnya.
Ia menjelaskan dana CSR digunakan untuk berbagai kebutuhan warga, mulai dari bantuan kedukaan, operasional RT, pelatihan kader posyandu, hingga kegiatan kepemudaan dan keagamaan.
“RT itu tidak masuk ADD atau DD, jadi dibayar dari dana bagi hasil. Ada warga meninggal, kami beri bantuan duka. Pelatihan posyandu, operasionalnya juga dari dana ini,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan mafia tanah, Gatot menantang pihak yang merasa dirugikan untuk membuktikan klaim kepemilikan secara hukum.
“Jangan asal klaim. Buktikan. Kuasai dari tahun berapa sampai tahun berapa, ada tanaman atau tidak. Kalau ada warga yang tanahnya dijual tanpa sepengetahuan pemilik, silakan lapor. Sampai hari ini tidak ada laporan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan PT Wadi Al Aini bukan perusahaan baru, melainkan perusahaan lama yang telah beroperasi sejak 2005 dengan nama sebelumnya CV Loli Munta.
“PT Wadi Al Aini ini perusahaan lama, bukan baru. Izin sejak 2005. Jangan dipelintir,” kata Gatot.
Gatot mengakui jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Loli Oge saat ini mencapai lima perusahaan. Sebagian di antaranya merupakan perusahaan lama yang berganti nama.
“Bahkan saya sendiri kaget, tiba-tiba muncul nama-nama baru di sistem. Ada yang sebenarnya perusahaan lama, hanya ganti nama,” ujarnya.
Terkait aksi demonstrasi, Gatot menegaskan dirinya tidak melarang warga menyampaikan aspirasi. Namun ia meminta aksi dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas.
“Demo itu bagian dari demokrasi. Silakan. Tapi jangan anarkis, jangan merusak fasilitas. Kalau ada perusakan, itu sudah urusan hukum,” tegasnya.
Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya bermain dengan perusahaan tambang.
“Kalau ada yang bilang saya terima amplop atau bermain dengan perusahaan, silakan buktikan,” pungkas Gatot. (NAS)






