Tanah Milik Alkhairaat Dibuatkan SKPT Atas Nama Anggota DPRD Touna, Lalu Dijual ke Pemda
Touna, — Pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Rakyat (SR) di Touna kembali menimbulkan masalah baru. Ditemukan fakta baru bahwa sebagian lahan SR tersebut merupakan tanah wakaf milik Alkhairaat Desa Betaua.
Hal ini terungkap setelah Ketua Ranting Alkhairaat Desa Betaua, Supriadi, S.Pd.I, membongkar fakta yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat Tojo Una-Una.
Dalam pernyataan persnya yang disampaikan kepada Radar Sulteng, Supriadi mengungkap asal-usul tanah milik Alkhairaat yang dijual oleh oknum anggota DPRD Touna AT bersama keluarganya kepada Pemda Touna untuk dijadikan lahan Sekolah Rakyat (SR).
Supriadi, S.Pd.I menjelaskan bahwa tanah wakaf Alkhairaat yang terjual untuk lokasi SR itu memang benar adanya.
Ia menerangkan secara historis bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah bandesa (bandes) yang ditanami beberapa pohon kelapa. Namun, beberapa waktu lalu pohon kelapa tersebut ditebang oleh Pemerintah Desa Betaua sesuai kebutuhan saat itu, sehingga tersisa lahannya saja.
Selanjutnya, tanah tersebut dihibahkan menjadi tanah wakaf Alkhairaat pada masa almarhum kakeknya yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Namun, saat itu belum dibuatkan surat-surat resmi.
Pada masa Kepala Desa Betaua dijabat oleh Ridwan Tawalili, tanah tersebut kemudian terjual ke Pemda untuk lokasi Sekolah Rakyat. Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut dijual dengan mengatasnamakan oknum anggota DPRD Touna.
“Setelah masalah ini mencuat, kami berkoordinasi dengan Plt. Kepala Desa saat itu, Maskur. Pada 22 Oktober 2025, kami diminta menandatangani surat hibah dana hasil penjualan tanah wakaf tersebut antara Plt. Kepala Desa dan saya selaku Ketua Ranting Alkhairaat Desa Betaua,” ungkap Supriadi.
Dalam berita acara tersebut tertulis bahwa Plt. Kepala Desa telah menyerahkan dana sebesar Rp122.800.000 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pengurus ranting Alkhairaat Desa Betaua. Namun, hingga 26 Maret 2026, dana tersebut belum diserahkan.
Supriadi menambahkan, jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna, Aspan Taurenta, menyatakan tidak ada tanah wakaf Alkhairaat yang terjual untuk lokasi SR, maka pernyataan tersebut keliru.
“Kami memiliki bukti berupa berita acara hibah dana dari Pemerintah Desa Betaua kepada pengurus ranting Alkhairaat tertanggal 22 Oktober 2024. Itu bukti nyata bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf Alkhairaat Desa Betaua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun dana tersebut sempat disimpan di rekening masjid Betaua, pihaknya berencana menggunakannya untuk rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Alkhairaat Desa Betaua sesuai peruntukan. Namun, setelah pergantian kepala desa, penarikan dana gagal karena bendahara masjid tidak bersedia menyerahkan dana dengan alasan atas perintah kepala desa yang baru.
“Oleh karena itu, kami sepakat bahwa sebaiknya dana tersebut dikembalikan ke negara sebagai bukti kegagalan dan ketidaktransparanan proses pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua,” kunci Supriadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan Taurenta, SH, yang dihubungi Radar Sulteng melalui WhatsApp (25/3), membantah adanya tanah Alkhairaat di lokasi SR.
“Datang survei, lihat fakta di lapangan. Kau dapat data dari siapa? Sebutkan di situ,” jawab Aspan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan klarifikasi Kepala Desa Betaua, Ridwan Tawalili. Ia menyatakan bahwa tanah Alkhairaat memang benar masuk dalam wilayah Sekolah Rakyat.
Ia menjelaskan, sejak 2012 saat menjabat sebagai kepala desa, dirinya bersama BPD mengalihfungsikan tanah bandesa menjadi tanah Alkhairaat Desa Betaua seluas 40 x 30 meter.
“Hal ini dilakukan karena beberapa tanah dan kelapa bandesa sebelumnya telah dikuasai perorangan. Kami bersama BPD berinisiatif menyerahkannya kepada Alkhairaat agar tidak lagi terjadi penguasaan pribadi,” jelasnya melalui akun Facebook pribadinya.
Selain itu, terdapat lokasi lain seperti tambak seluas 10 hektare yang juga diberikan kepada Alkhairaat. Tanah berukuran 40 x 30 meter inilah yang kemudian masuk dalam lahan Sekolah Rakyat, namun belum sempat dibuatkan suratnya.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah desa, BPD, dan tokoh agama, penjualan tanah tersebut dititipkan kepada dua orang, dengan catatan hasil penjualan harus disetor ke rekening pengurus ranting Alkhairaat.
Setelah pembayaran dilakukan oleh pemerintah, kedua orang tersebut mentransfer dana ke rekening panitia pembangunan Masjid Betaua karena rekening pengurus ranting belum tersedia, dengan total Rp135.000.000.
Berdasarkan penelusuran Radar Sulteng, dua orang yang dimaksud adalah AT (anggota DPRD Touna) dan RT, yang merupakan saudara dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna.
Informasi ini diperkuat dengan bukti transfer, di mana AT mentransfer dana dua kali masing-masing Rp50 juta dan Rp30 juta melalui Bank Sulteng, sementara RT mentransfer Rp42.800.000 melalui bank yang sama.
Menanggapi pernyataan kepala desa tersebut, Supriadi mengaku heran. Menurutnya, kepala desa seharusnya mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf Alkhairaat.
“Yang mengherankan, kenapa dibuatkan SKPT baru atas nama AT dan RT? Seharusnya menggunakan nama Alkhairaat Ranting Desa Betaua,” tegasnya. (SL)






