Kabar68.BANGKEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deni Adi Sudewa, SH pada sidang lanjutan perkara No, 153/Pid.B/2025/PN.Lwk, dengan terdakwa “FS”, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) Kab. Bangkep, tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkan dokumen palsu seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.
Dalam persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dokumen palsu seperti yang dituduhkan kepada terdakwa, karena legalitas dokumen palsu yang dimaksudkan JPU tidak didukung dengan putusan Pengadilan.
Hal itu terungkap, setelah Ketua Tim PH terdakwa, Nasrun Hipan, SH, meminta kepada JPU untuk memperlihatkan bukti dokumen atau surat yang dipalsukan. Bahkan, PH terdakwa memintakan untuk menghadirkan Ketua Panitia Seleksi P3K sebagai saksi dalam persidangan kendatipun tidak tertuang dalam BAP.
Dalam fakta persidangan yang digelar Kamis (16/10) baru-baru ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, JPU telah menghadirkan 10 orang saksi. Adapun alasan atau pertimbangan PH terdakwa untuk meminta mejelis hakim untuk menghadirkan Ketua Panitia Seleksi P3K, bahwa dalam pengumuman Ketua Panitia Seleksi P3K ditegaskan salah satu syarat untuk bisa menjadi peserta P3K itu minimal masa kerja dengan status honor selama 2 tahun.
“Dalam PP No.49 tahun 2018, ditegaskan bahwa penerimaan P3K tidak mencantumkan syarat masa kerja, sementara dalam surat Kementerian PAN-RB itu dinyatakan bahwa salah satu syarat P3K adalah telah mempunyai masa kerja selama 1 tahun. Hal ini yang akan dikonfirmasikan atau perlu penjelasan dan ketegasan dari ketua panitia seleksi P3K tentang dasar pencantuman syarat masa kerja 2 tahun didalam persidangan,” tegas Nasrun Hipan dihadapan majelis hakim.
Ketua Tim PH terdakwa, Nasrun Hipan yang dikonfirmasi Radar Sulteng, terkait apakah selain Ketua Panitia Seleksi P3K, penyidik Polres dapat dihadirkan juga sebagai saksi dalam persidangan ?. Dijelaskannya bahwa, bisa saja dihadirkan. Karena sifat laporan polisi itu LPA.
“Sifat laporan polisi (LP) model A atau LPA, yang dibuat oleh anggota polisi ketika ia mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana, berdasarkan pengembangan dari laporan intelejen DA dan bukan laporan resmi dari masyarakat. Sehingga, pihak penyidik Polres Bangkep harus bertanggungjawab penuh terhadap pengungkapan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana dan penetapan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing, “FS”, “MAP” dan “PEJ” yang berstatus P3K dalam kasus yang sama,” tandas Nasrun Hipan kepada Radar Sulteng.
Menrutnya, penyidik Polres Bangkep juga wajib dihadirkan sebagai saksi verbal lisan. Kendatipun tidak termuat dalam BAP, tetap dihadirkan untuk dimintai keterangan kesaksiannya dalam persidangan dalam memperjelas perkara tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Luwuk yang dipimpin Ketua PN, Suhendra Saputra, SH, MH, dalam mengawali sidang, majelis hakim diwajibkan membacakan terlebih dahulu surat edaran Sekretaris MA No.17 tahun 2019, tertanggal 7 Oktober 2019, yang disampaikan kepada para penggugat /termohon, tergugat/termohon, terdakwa, Penuntut Umum, penasehat hukum, keluarga para pihakdan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami warga PN Luwuk, untuk berprilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga PN Luwuk, untuk tidak menerima Tip sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, dan apabila ada yang mengatasnamakan hakim panitera, panitera pengganti juru sita atau pegawai PN Luwuk menerima/meminta Tip sogokan, suap pemberian atau janji dalam dalam bentuk apapun juga agar segera melaporkan ke KPK, Bawas MA-RI, Pengadilan Tinggi Sulteng, dan Ketua PN Luwuk.

Dikataknnya, terkait permintaan PH terdakwa, yang dalam menghadirkan saksi Ketua Panitia Seleksi atau saksi lainnya dalam persidangan itu kewenangan dari masing-masing para pihak, baik itu untuk membuktikan dakwaannya dalam BAP JPU, ataupun mengajukan bukti lawan apakah hal ini terbukti atau tidak.
“Sampai saat ini dalam proses persidangan ke-4, majelis hakim PN Luwuk belum pernah menghadirkan saksi diluar yang tertuang dalam BAP. Kalau memang itu dibutuhkan, karena kami melihat ada kepentingan hal-hal yang harus diklirkan dalam perkara ini. Silahkan saja, karena untuk menghadirkan saksi diluar dakwaan dalam BAP bukan kewenangan majelis hakim PN, tetapi kewenangan JPU atas permintaan PH terdakwa, kalau itu memang sangat dibutuhkan, bisa saja dihadirkan tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Ketua Majelis Hakim, Suhendra Saputra yang juga Ketua PN Luwuk, saat dikonfirmasi Radar Sulteng di kantor PN Luwuk, Jumat (17/10).
Intinya, jelas Suhendra, bahwa dalam persidangan, akan dibuktikan dakwaan JPU, karena menyangkut pasal-pasalnya, kronologis cara melakukan perbuatannya tertunag dalam dakwaan yang akan dibuktikan nanti, yakni alat bukti, keterangan saksi dan juga ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa.
“Dalam berkas yang diajukan oleh JPU sudah ada saksi-saksi yang diperiksa mulai dari penyidikan oleh penyidik Polres Bangkep, sampai penyerahan berkas BAP ke JPU nya. Inilah yang akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar Suhendra kepada Radar Sulteng. * (MT)






