POSO, – Buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Torete antara masyarakat dengan PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP) yang berujung pada pelaporan terhadap Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin dan Ayudin, masih terus bergulir.
Arlan Dahrin dilaporan oleh Sukardin Panangi, salah seorang warga desa Buleleng, yang bekerja sebagai humas di PT. TAS, dengan nomor Laporan Polisi LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sedangkan, Jurnalis Royman M Hamid Cs dilaporkan karena terlibat dalam pembakaran kantor PT. RCP pasca penangkapan Arlan Dahrin.
Setelah Polres Morowali melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Poso, Polres Morowali melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, berkas perkara untuk tersangka Arlan Dahrin dalam dugaan tindak pidana Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dianggap belum lengkap, sehingga berkas harus dikembalikan lagi ke penyidik Polres Morowali, karena dianggap belum lengkap (P-19).
“Setelah putusan sidang praperadilan, berkas perkara Arlan Dahrin dinaikan kembali ke tahap. Karena masih ada kekurang setelah kami cek berkasnya, jadi kami mau lakukan BA Kordinasi. Jadi pengembalian lagi untuk P-19 ke dua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap Kepala Kejari Morowali, melalui Kasi Intel, belum lama ini.
Sementara itu, salah orang tim Kuasa Hukum para tersangka, Muh. Taufik D Umar, SH, MH mengatakan, terkait dikembalikannya berkas perkara kliennya, penyidik Polres Morowali, terlebih dulu melengkapi semua dokumen yang diwajibkan oleh undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Karena kata dia, pihak termohon Kapolres Morowali dalam perkara Pra Pradilan No.1/Pra Pid/2026/PN.Pso yang di mohonkan Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ayudin di tolak oleh hakim.
“Ini berarti bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, upaya paksa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana,” terangnya.(Lam)






