back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaINDONESIAJetty PT Arasmamulya dan PT Muzo Dinilai Ancam Ruang...

Jetty PT Arasmamulya dan PT Muzo Dinilai Ancam Ruang Hidup Nelayan

Kabar68. Palu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu bersama nelayan Taipa dan Mamboro Barat, Selasa (6/9/2025), kembali menyoroti keberadaan jetty milik PT Arasmamulya dan PT Muzo. Nelayan menilai keberadaan jetty tersebut merugikan ruang hidup mereka.

DPRD Tekankan Kepastian Hidup Nelayan

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan persoalan utama bukan hanya soal teknis perizinan, melainkan keberlangsungan hidup nelayan.

“Yang dibutuhkan nelayan adalah kepastian penghidupan. Informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi menyebut dua perusahaan ini belum memiliki izin RPPKL. Itu yang harus kita pastikan,” kata Mutmainah.

Ia menambahkan, DPRD Kota Palu akan mengomunikasikan masalah tersebut ke DPRD Provinsi karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi.

Komisi C Minta Peninjauan Lapangan

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri, menilai informasi yang disampaikan dalam RDP masih membingungkan. Ia menekankan perlunya peninjauan lapangan agar persoalan bisa dipahami dengan jelas.

“Kalau hanya mendengar rapat ini, kami bingung. Ada yang bilang di Taipa, ada yang bilang di Mamboro Barat. Menurut saya, Komisi C harus turun langsung untuk mendengar keluhan masyarakat dan mencari solusi bersama perusahaan,” ujarnya.

Lurah Mamboro dan Taipa Sampaikan Keterangan

Lurah Mamboro Barat, Megawaty Muid, mengaku tidak pernah menerima laporan langsung dari warga soal jetty. Ia bahkan mengaku bingung ketika diundang ke RDP.

“Selama hampir empat tahun menjabat, tidak ada laporan dari masyarakat. Kalaupun ada, hanya soal pasir yang terbawa arus,” jelas Megawaty.

Sementara itu, Lurah Taipa, Muhammad Iqbal, menuturkan pihak kelurahan hanya memfasilitasi pertemuan antara nelayan dengan perusahaan, bukan memediasi konflik. Ia mengungkapkan nelayan sempat meminta kompensasi Rp10 juta per orang, namun perusahaan hanya sanggup memberikan Rp2 juta.

“Dari 21 nelayan, baru 18 yang menerima kompensasi Rp2 juta. Sisanya belum menerima karena tidak hadir atau ada urusan lain,” ujar Iqbal.

DPRD Akan Tinjau Jetty Sebelum Putuskan Sikap

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, akhirnya menyimpulkan RDP dengan keputusan DPRD akan meninjau langsung lokasi jetty sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kita harus melihat langsung di lapangan agar tidak ada simpang siur antara keterangan masyarakat dan perusahaan,” tegas Rico. (Nas/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >