Prof. Abdul Wahid: Tersangka Korupsi Jangan Dimanja
PALU — Akademisi hukum pidana Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Abdul Wahid, SH., MH, menyikapi belum ditahannya mantan Penjabat Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali di Palu.
Prof Abdul Wahid mengatakan bahwa alasan sakit yang disampaikan tersangka tidak boleh diterima begitu saja oleh aparat penegak hukum.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Untad itu, kejaksaan wajib melakukan verifikasi lapangan dan medis untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
“Penyidik harus mengetahui secara jelas sakit apa yang diderita, apa penyebabnya, serta apakah kondisi tersebut benar-benar menghalangi proses pemeriksaan maupun penahanan,” ujar Prof Abdul Wahid saat dihubungi Radar Sulteng, Rabu (21/1/2026).
Abdul Wahid menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara selama proses hukum berlangsung. Namun, perlindungan hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.
Ia menegaskan, pembantaran penahanan hanya dapat dilakukan apabila tersangka telah ditahan dan kondisi kesehatannya memang mengharuskan perawatan medis serius di luar rumah tahanan. Pembantaran bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan mekanisme agar proses tetap berjalan tanpa melanggar hak kesehatan tersangka.
Terkait kewenangan jemput paksa, Abdul Wahid menegaskan bahwa penyidik tetap memiliki dasar hukum untuk melakukannya apabila tersangka telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Alasan sakit dapat dibenarkan secara hukum, tetapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah dan diverifikasi secara langsung oleh penyidik,” ujar Prof Abdul Wahid.
Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya menerima surat keterangan dokter secara administratif, melainkan berhak mengecek langsung ke rumah sakit atau menurunkan tim medis guna memastikan kondisi tersangka.
“Jika hasil verifikasi menyatakan tersangka sehat, berpura-pura sakit, atau masih layak diperiksa, maka upaya jemput paksa tetap dapat dilakukan,” ujarnya.
Abdul Wahid menegaskan bahwa apabila tersangka dengan sengaja menggunakan alasan sakit untuk menghindari proses hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan juga dapat dilakukan di rumah atau rumah sakit dengan pendampingan medis, sepanjang dinyatakan memungkinkan secara kesehatan.
Ia menekankan, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi tersangka harus dijaga, namun kepastian hukum tidak boleh dikorbankan. Jika kondisi kesehatan tidak diverifikasi secara serius, proses hukum berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Rachmansyah Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar, tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan alasan sakit dan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Sementara itu keterangan dari penyidik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Laode Abd Sofyan SH, tidak menyebutkan mantan Pj Bupati Morowali itu saki tapa. Dalam keterangannya, hanya disebutkan sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Sampai kemarin Ketika dikonfirmasi Kembali, Laode belum memberikan penjelasan keterangan medis Rachmansyah Ismail. (bar)






