back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaDAERAHSIGIJaksa Tuntut Kades Tanah Harapan 4 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Kades Tanah Harapan 4 Tahun Penjara

Kabar68.Sigi – Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jaeman R Yalisura, dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan,  serta uang pengganti Rp. 631.943.465, subsidair 6 bulan penjara.

Jaeman R Yalisura didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2019, dalam kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sigi mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menjatuhkan pidana penajara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, Subsidair 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 631. 943. 456, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” tandas JPU, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri/ Tipikor Kelas 1A Palu, Senin (10/11).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Firmansyah. SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap klien kami,” ujarnya.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Bantah Proyek Jalan Donggala Amburadul

0
Soal Proyek Jalan di Donggala, Bupati Tegaskan Tender Sudah Terbuka Donggala — Bupati Donggala Vera E. Laruni membantah proyek peningkatan jalan dan trotoar di dalam...

TERPOPULER >