Kabar68.Sigi – Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jaeman R Yalisura, dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan, serta uang pengganti Rp. 631.943.465, subsidair 6 bulan penjara.
Jaeman R Yalisura didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2019, dalam kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sigi mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Menjatuhkan pidana penajara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, Subsidair 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 631. 943. 456, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” tandas JPU, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri/ Tipikor Kelas 1A Palu, Senin (10/11).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Firmansyah. SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap klien kami,” ujarnya.(lam)






