back to top
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaDAERAHIstri Bupati Touna Dapat Mobil Dinas Baru Pajero Sport

Istri Bupati Touna Dapat Mobil Dinas Baru Pajero Sport

Dugaan Barter Kepentingan di Balik Mobil Dinas Mewah Pemkab Touna

PALU – Fenomena pimpinan daerah yang lebih mementingkan fasilitas pribadi di tengah tingginya angka kemiskinan masih menjadi ironi besar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi ini kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di provinsi tersebut, namun justru mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan mobil dinas mewah.

Ironi itu terlihat dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang mengadakan sejumlah kendaraan dinas berkelas premium. Bupati Tojo Una-Una dilaporkan menggunakan mobil dinas jenis Hyundai senilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, istri bupati yang menjabat Ketua Tim Penggerak PKK mendapatkan mobil dinas jenis Pajero Sport, Wakil Bupati menggunakan Fortuner, serta tiga unit mobil dinas mewah lainnya untuk pimpinan DPRD. Total anggaran pengadaan kendaraan tersebut mencapai miliaran rupiah.

Padahal, di tengah kondisi daerah yang masih bergulat dengan kemiskinan dan keterbatasan layanan dasar, penggunaan anggaran seharusnya lebih diarahkan pada kepentingan publik. Kendaraan dinas idealnya disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan operasional, bukan pada aspek kemewahan.

Jika menengok ke belakang, saat Drs. Damsik Ladjalani menjabat sebagai Bupati Tojo Una-Una, kebijakan berbeda pernah diterapkan. Kala itu, istri bupati selaku Ketua Tim Penggerak PKK hanya menggunakan mobil dinas bekas, eks DN 1 L yang dialihfungsikan menjadi DN 11 L. Alasan yang disampaikan sederhana, karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas dibandingkan pengadaan mobil dinas baru untuk Ketua PKK. Kebijakan tersebut dinilai sebagai contoh kepemimpinan yang patut diteladani.

Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una, Jafar M. Amin, saat dikonfirmasi Radar Sulteng terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,3 miliar, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah. Menurutnya, usulan pengadaan mobil tersebut berasal dari Sekretaris Daerah. Namun, Jafar mengakui bahwa Badan Anggaran DPRD tidak lagi mengecek secara detail jenis, spesifikasi, dan nilai kendaraan saat pembahasan APBD Perubahan.

“Kami di badan anggaran waktu itu hanya menekankan agar mobil yang diadakan untuk bupati harus sesuai regulasi. Saya akui ini keteledoran kami karena tidak mengecek lagi harga mobil yang diusulkan,” ujar Jafar.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin DPRD mengesahkan anggaran belanja eksekutif tanpa meneliti secara rinci jenis, jumlah, dan nilai pengadaan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kompromi atau barter kepentingan di balik mulusnya pengesahan APBD.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada sekitar Februari 2025, Pemerintah Daerah Tojo Una-Una juga melakukan pengadaan tiga unit mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD, masing-masing dua unit Fortuner dan satu unit Innova Zenix Hybrid. Kondisi ini memicu dugaan bahwa persetujuan DPRD terhadap pengadaan mobil dinas mewah bupati, istri bupati, dan wakil bupati dalam APBD Perubahan 2025 merupakan bentuk “balas jasa” atas pengadaan kendaraan pimpinan DPRD sebelumnya.

Namun, Jafar M. Amin membantah keras adanya barter kepentingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan dengan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati.

Menurut Jafar, alasan pengadaan mobil baru bagi pimpinan DPRD adalah karena kendaraan lama sudah tidak ada lagi lantaran telah melalui proses Huurkoop (Sewa Beli) oleh pimpinan DPRD sebelumnya. “Yang satu di-huurkoop oleh Pak Salim Makaruru, satu oleh Pak Mahmud Lahay, dan satu lagi oleh Pak Gusnar Sulaiman. Detailnya bagian perlengkapan yang lebih tahu,” jelasnya.

Istilah huurkoop sendiri merujuk pada pengalihan fungsi mobil dinas menjadi kendaraan pribadi. Praktik ini merupakan penyalahgunaan aset negara jika tidak melalui prosedur resmi seperti hibah atau lelang sesuai ketentuan perundang-undangan. Mobil dinas sejatinya merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional jabatan, bukan kepentingan pribadi.

Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tojo Una-Una, Syaiful Mohammad, membenarkan bahwa mobil dinas pimpinan DPRD yang lama telah di-huurkoop sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan tiga unit Fortuner masing-masing di-huurkoop oleh Mahmud Lahay, Salim Makaruru, dan Gusnar Sulaiman, dengan nilai pembayaran sekitar Rp100 juta per unit.

Sementara itu, Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar Sulaiman, SE, saat dihubungi pada Kamis (15/1), menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD dilakukan karena selama ini pimpinan DPRD hanya menggunakan mobil kontrak. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2025 dilakukan pembelian mobil baru.

Terkait pengadaan mobil dinas bupati senilai Rp1,3 miliar, Gusnar menjelaskan bahwa pengadaan tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dan telah sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa kapasitas mesin kendaraan dinas bupati jenis Jeep atau SUV dibatasi maksimal 3.200 cc.

Sebelumnya, Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH, juga memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil Hyundai yang dinilai masyarakat sebagai kendaraan mewah. Ilham menyatakan bahwa dirinya memilih mobil tersebut karena menggunakan teknologi hybrid yang dinilai lebih hemat bahan bakar.

“Kalau saya pakai Fortuner, biaya BBM Ampana–Palu pulang pergi bisa sampai Rp2 juta. Dengan mobil Hyundai ini hanya sekitar Rp500 ribu. Kalau dihitung selama lima tahun, penghematannya bisa mencapai Rp600 juta,” ujar Ilham.

Ilham juga mengungkapkan bahwa tingginya intensitas kerja membuat dirinya kerap kekurangan waktu istirahat. Perjalanan dinas justru menjadi satu-satunya waktu untuk beristirahat. Karena itu, ia menilai tidak ada salahnya menggunakan kendaraan yang lebih nyaman selama tetap sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

“Yang penting mobil tersebut sesuai standar kendaraan dinas bupati dan tidak melampaui kapasitas mesin maksimal 3.200 cc,” pungkas Ilham. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

LBH Sulteng Tegaskan Kasus Benny Chandra Murni Sengketa Perdata

0
Desak Mantan Ketua PN Tolitoli Jadi Saksi Sidang PALU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman. SH, menegaskan, mantan ketua Pengadilan...

TERPOPULER >