back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaDAERAHIrfain: Legalitas Tambang Harga Mati Sebelum Aktivitas

Irfain: Legalitas Tambang Harga Mati Sebelum Aktivitas

PARIMO – Polemik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih terus bergulir setelah terjadinya insiden longsor disalah satu pertambangan yang berada di Parimo yakni Desa Lobu atau tambang yang dikenal dengan nama Nasalane.

Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parmo menyatakan belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohamad Irfain, menyatakan bahwa DPRD Parimo tetap berpegang pada aturan sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya legalitas sebelum adanya aktivitas operasional di lapangan.

“Kalau soal urusan tambang ini, sejak dulu kita sampaikan bahwa sebelum ada legalitas harus diterbitkan dulu,” kata Irfain saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon pada (07/01).

Mengenai insiden longsor yang terjadi disalah satu tambang Parimo yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut, Irfain menyebut pihak DPRD baru menerima informasi tersebut beberapa hari yang lalu. Ia menilai persoalan jatuhnya korban di lokasi tambang tersebut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami baru mendengar kabar tersebut beberapa hari yang lalu, dan itu merupakan ranah APH,” jelasnya.

Saat ini, DPRD Parigi Moutong belum mengambil langkah teknis melalui rapat komisi. Irfain menjelaskan bahwa DPRD Parimo masih dalam tahap menyusun program kerja lembaga secara umum dan belum menjadwalkan agenda khusus di tingkat komisi.

Ia juga menjelaskan mengenai usulan  untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna membahas tambang ilegal, Irfain menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan DPR dan Komisi III nantinya untuk meminta agenda RDP dengan berbagai sektor,” tambahnya. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Saksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah Ismail

0
PALU – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, berlangsung sidang Persidangan Praperadilan Jikid II dengan nokor perkara  Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.PL yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati...

TERPOPULER >