back to top
Jumat, 12 September 2025
BerandaDAERAHBANGGAIInvestasi Publik atau 'Ladang Rente'? Sorotan Publik terhadap Penyertaan...

Investasi Publik atau ‘Ladang Rente’? Sorotan Publik terhadap Penyertaan Modal Pemda Banggai ke PT. BEU

SUPRIADI LAWANI (FOTO:IST)

Kabar68. Luwuk, Banggai — Keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai untuk menyertakan modal sebesar Rp16,5 miliar kepada PT. Banggai Energi Utama (BEU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sumber dana yang berasal dari APBD dan ditetapkan dalam Perda No. 7 Tahun 2023 pada 17 November 2023 ini, memicu kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan anggaran.

Supriadi Lawani (44), seorang pemuda asal Banggai, menyoroti alokasi anggaran dan realisasi belanja PT. BEU  yang menurutnya dinilai kurang efisien dan tidak produktif. Ia mengacu pada data pemberitaan Radar Sulteng edisi 11 September, yang menunjukkan pola belanja aneh di tahun 2023 dan 2024.

Anggaran Habis untuk Gaji, Minim Operasional

Supriadi menjelaskan bahwa pada tahun 2023, dari total anggaran Rp732,4 juta, PT. BEU menghabiskan Rp460,4 juta. Hampir seluruh anggaran tersebut, yaitu Rp434,9 juta (73%), dialokasikan untuk membayar gaji, sementara belanja operasional hanya sebesar Rp25,4 juta (19%).

Pola serupa kembali terjadi di tahun 2024. Dari total anggaran Rp4,36 miliar, PT. BEU merealisasikan Rp1,93 miliar. Sebagian besar dari angka tersebut, Rp1,29 miliar (47%), lagi-lagi digunakan untuk gaji, sedangkan belanja operasional sebesar Rp599,2 juta (67%) dan perjalanan dinas hanya Rp47,6 juta (7%).

“Jika kita gabung, total realisasi belanja PT. BEU selama dua tahun (2023-2024) sudah mencapai lebih dari Rp2,39 miliar, dengan porsi terbesar Rp1,7 miliar justru tersedot untuk pos gaji,” tegas Supriadi.

Ia mempertanyakan, apa sebenarnya yang PT. BEU operasionalkan dengan minimnya biaya operasional dan besarnya biaya gaji? Ia juga mempertanyakan di mana wujud nyata pengembangan usaha migas yang telah dijanjikan.

Penyertaan Modal: Investasi atau ‘Ladang Rente’?

Supriadi menegaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada prinsipnya adalah instrumen investasi, bukan subsidi untuk biaya rutin. Regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, mengatur bahwa PMD bertujuan untuk memperkuat permodalan dan mendorong usaha produktif, bukan untuk membiayai gaji direksi.

Selain itu, Supriadi juga menduga adanya pencairan dana pada tahun 2023 sebelum Perda No. 7 Tahun 2023 disahkan. Jika dugaan ini benar, ia menilai pencairan tersebut cacat hukum karena mendahului dasar legalnya. Dalam konteks hukum keuangan negara, pengeluaran tanpa Perda dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, Pemda Banggai mengalokasikan total Rp16,5 miliar ke PT. BEU secara bertahap:

  • Tahun 2024: Rp5,1 miliar
  • Tahun 2025: Rp3,8 miliar
  • Tahun 2026: Rp3,8 miliar
  • Tahun 2027: Rp3,8 miliar

“Jika seluruh skema penyertaan modal hingga 2027 terealisasi, maka total dana publik yang digelontorkan ke PT. BEU mencapai Rp16,5 miliar. Pertanyaannya, apakah kinerja perusahaan sebanding dengan angka sebesar itu?” tanya Supriadi. Ia khawatir penyertaan modal ini hanya akan menjadi ‘ladang rente’ dan bukan investasi yang produktif.

Tuntutan Transparansi

Di akhir wawancaranya, Supriadi menekankan bahwa transparansi adalah kewajiban. Ia menuntut agar PT. BEU membuka laporan keuangan secara utuh kepada publik. Pemda Banggai juga harus menjelaskan dasar, tujuan, dan capaian dari penyertaan modal yang telah diberikan. Jika tidak ada transparansi, praktik ini tidak hanya akan dinilai cacat tata kelola, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Masyarakat Tondo-Talise Protes HGB

0
Kabar68.Palu - Konflik agraria di Sulawesi Tengah kembali memanas. Ratusan warga Tondo dan Talise, Palu, turun ke jalan menuntut pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB)...

TERPOPULER >