Kabar68.Donggala – Kejaksaan Negeri Donggala mempercepat implementasi kebijakan pemulihan aset melalui mekanisme asset tracing atau aset resing, menyusul instruksi strategis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kebijakan tersebut menegaskan penguatan penanganan perkara korupsi dengan fokus pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, mengatakan bahwa dalam kerangka kebijakan baru ini, penyidik diwajibkan melakukan penelusuran serta pemulihan aset sejak tahap awal penyidikan. Pola penanganan yang lebih progresif itu kini diberlakukan pada seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk penyidikan dugaan penyimpangan keuangan di Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Menurut Ikram, aset resing tidak lagi berfungsi sebagai langkah tambahan, melainkan instrumen utama dalam pemberantasan korupsi.
Pendekatan ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa upaya penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memidana pelaku, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan ke kas negara,ujarnya.” Kamis (27/11/2025).
Kejaksaan Negeri Donggala baru-baru ini kembali menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pelaksanaan aset resing pada penanganan kasus PDAM Uwe Lino.
Langkah ini mempertegas pergeseran paradigma penindakan dari pendekatan represif semata menuju strategi komprehensif yang mengutamakan pemulihan aset dan pemulihan keuangan negara secara menyeluruh.
Dengan penguatan tersebut, Kejari Donggala menempatkan diri sebagai salah satu satuan kerja yang secara konsisten mengawal dan menerapkan instruksi Jampidsus, sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan aset kini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.(BY)






