back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaDAERAHStatus 14 WNA Terdampar di Buol Masih Diverifikasi

Status 14 WNA Terdampar di Buol Masih Diverifikasi

Imigrasi Palu Pastikan WNA Filipina Tak Dideportasi

PALU – Status kewarganegaraan 14 warga negara asing (WNA) yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah, hingga kini belum dapat dipastikan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu masih melakukan verifikasi dengan Konsulat Filipina untuk memastikan apakah mereka benar merupakan warga negara Filipina atau memiliki kewarganegaraan lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa memastikan status kewarganegaraan sebelum langkah pemulangan dapat dilakukan. Pasalnya, seluruh WNA tersebut ditemukan tanpa dokumen identitas maupun dokumen perjalanan.

“Pemulangan tidak bisa serta-merta dilakukan. Kami harus memastikan dulu kewarganegaraan mereka melalui pemeriksaan menyeluruh dan koordinasi dengan Konsulat Filipina,” ujar Akmal, Selasa (27/1).

Akmal menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat (1) memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing, ke-14 WNA ini tidak dapat langsung dikenai sanksi keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka masuk ke wilayah Indonesia bukan karena kesengajaan, melainkan akibat force majeure.

Menurut pengakuan para WNA, mereka sedang melakukan perjalanan laut dari Malaysia menuju Filipina. Namun kapal yang ditumpangi dihantam badai dan terombang-ambing selama hampir dua pekan hingga akhirnya terdampar di perairan Buol.

“Karena ini kondisi darurat dan tidak ada unsur kesengajaan melanggar batas wilayah, mereka tidak kami deportasi dan tidak kami detensi,” jelas Akmal.

Ketiadaan dokumen identitas membuat Imigrasi Palu harus menempuh prosedur pemeriksaan mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan tersebut, para WNA dimintai keterangan detail mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga keterangan lingkungan tempat tinggal mereka di Filipina.

“Harus dipastikan dulu, apakah mereka benar warga negara Filipina atau warga negara lain yang tinggal di Filipina dan hanya bisa berbahasa Filipina. Itu semua kami dalami dalam BAP,” kata Akmal.

Imigrasi Palu juga telah menyurati Konsul Jenderal Filipina di Manado untuk meminta verifikasi lapangan. Hasil BAP akan dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah Filipina sebelum status kewarganegaraan mereka diakui secara resmi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andika Ramawardana, menyebut para WNA mengaku terombang-ambing di laut selama 13 hari tanpa membawa satu pun dokumen identitas.

“Ini murni kasus force majeure. Mereka berniat pulang ke Filipina, tapi terbawa arus hingga masuk wilayah Indonesia. Karena itu, verifikasi kewarganegaraan menjadi prioritas utama,” ujar Andika.

Pemerintah Filipina telah merespons dengan melakukan wawancara daring melalui video call serta mengirimkan kuesioner yang harus diisi oleh para WNA sebagai bagian dari proses identifikasi. Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian, para WNA tersebut berpotensi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, mengingat keterbatasan waktu penampungan di Palu.

Selama proses berlangsung, para WNA ditempatkan di lokasi yang dinilai layak dan kebutuhan dasar mereka dipenuhi. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan bantuan logistik, pakaian, perlengkapan mandi, serta obat-obatan.

“Untuk pemulangan, kami juga menunggu kondisi kesehatan mereka stabil. Saat ditemukan, sebagian mengalami dehidrasi, sunburn, dan kelelahan berat,” pungkas Akmal. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Satgas PKA Fasilitasi Konflik Lahan Warga Topogaro dengan PT BJS

0
PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik lahan antara warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten...

TERPOPULER >