Kabar68.Banggai – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia), yang juga merupakan Imam Masjid di Kecamatan Bunta, Banggai, telah dituntaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai. Kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Selasa (11/11/2025).
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari tingkat nasional.
“Ya, kasus ini mendapat atensi dari Menteri PPPA Arifah fauzi. Tersangka UA (72) merupakan seorang Imam Masjid ini diserahkan ke Kejari Banggai yang diterima Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.
Tersangka, UA (72), diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun sebanyak empat kali. Seluruh perbuatan tersebut terjadi di dalam Masjid.
Kejadian pertama kali terjadi pada Selasa (5/8) pukul 13.00 Wita. Kemudian berlanjut pada Kamis (7/8) pukul 18.00 Wita, dan untuk ketiga kalinya pada Jumat (8/8) pukul 18.00 Wita. Aksi terakhir dan terberat terjadi pada Sabtu (9/8) pukul 18.00 Wita.
“Kejadian pertama sampai ketiga, pelaku memegang, meraba dan mencium bagian-bagian vital korban. Nanti pada tanggal 9 Agustus barulah tersangka menyetubuhinya,” ujar Tamaka.
Lanjut, Kanit PPA juga mengungkapkan bahwa usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut tersangka kemudian memberikan uang kepala korban mulai Rp. 500 hingga Rp. 5.000.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Bunta pada Rabu (13/8),” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014, ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar.(*/SH)






