Kabar68.Palu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap TVRI Sulawesi Tengah buntut dari pemberitaan salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program perumahan daerah (Perumda) yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Nasional (IJTI) Sulteng Rolis Muhlis yang menilai pemanggilan tersebut sebagai intimidasi terhadap kebebasan pers sekaligus terhadap lembaga penyiaran publik yang dinilai menyalahi mekanisme dan tidak sesuai dengan prinsip pedoman perilaku Penyiaran standar program siaran (P3SPS) serta undangan-undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
”IJTI juga turut memberikan dukungan penuh terhadap TVRI Sulawesi Tengah agar tetap teguh memegang Prinsip-prinsip Jurnalistik dan mendorong TVRI untuk tetap profesional dalam menyampaikan berita kepada masyarakat luas,” ujar Rolis dikutip siaran pers kepada Media, Selasa (7/10).
IJTI Sulteng mengingatkab kepada KPID Sulteng untuk selalu menghormati kebebasan pers dan tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menekan kinerja Jurnalistik mengingat tugas KPID salah satunya adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang yang layak dan benar.
”Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja Jurnalis,” ujar Rolis. (zar)