PALU – Hujan dengan curah tinggi yang mengguyur wilayah Watusampu dan Buluri, Kota Palu, Selasa (3/3/2026), memicu banjir dan longsor. Material tanah dan batu diduga berasal dari aktivitas perusahaan galian C di sekitar lokasi hingga menutup badan jalan nasional. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan sempat mengalami kemacetan.
Selain menghambat aktivitas pengguna jalan, banjir bercampur lumpur juga merendam pemukiman warga di sekitar pesisir. Sejumlah rumah dilaporkan kemasukan lumpur, sementara warga berjibaku membersihkan material yang terbawa arus.
Warga Buluri, Siti (38), mengatakan kondisi tersebut sudah berulang kali terjadi.
“Setiap musim hujan kami waswas. Jalan tertutup, rumah kemasukan lumpur. Kami berharap ada penanganan serius, jangan sampai terus begini,” katanya.
Berdasarkan data terakhir dari JATAM Sulteng tahun 2025, di wilayah Kelurahan Watusampu dan Buluri tercatat sekitar 30 perusahaan galian C yang terdaftar beroperasi di sejumlah titik.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng), Upik, menilai banjir yang terus melanda pesisir Palu–Donggala bukan semata akibat tingginya curah hujan, melainkan juga diduga karena masifnya aktivitas pertambangan batuan dan pasir di sepanjang kawasan tersebut.
“Bencana banjir yang terus berulang ini sebenarnya harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala sudah tidak memadai lagi untuk diberikan izin pertambangan,” kata Upik.
Alumni Fakultas Hukum Untad itu mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mengambil langkah konkret menyikapi berulangnya bencana tersebut.
“Selain evaluasi seluruh konsesi izin pertambangan yang saat ini beroperasi, harus dilakukan audit lingkungan terkait daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala akibat kegiatan pertambangan,” terangnya.
JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.
“Karena jelas izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” tegas Upik. (BAR)






