Hakim PN Poso Tolak Eksepsi Tergugat V Perintahkan Sidang Lanjutan Pemeriksaan Perkara

507
PENGADILAN : Inilah kantor Pengadilan Negeri Poso.(FOTO : DEDDY/KABAR68)

Muhaimin: “Intinya agar Suami Bupati Poso RWK Diduga Menikmati Aliran Dana Proyek Alkes Rp 500 Juta Diperiksa Penyidik”

POSO-Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Muhaimin Yunus Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan nomor perkara, 163/Pdt.G/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 terus digelar di Pengadilan Negeri Poso.

Sidang yang digelar Rabu (30/04/2025) tersebut mendengarkan putusan sela majelis hakim, setelah pada sidang sebelumnya kelima tergugat memberikan bantahan dan jawaban atas dalil gugatan yang disangkakan penggugat melalui kuasa hukumnya Nofertian Tarasendo, SH.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela. Dalam amar putusan sela tersebut hakim menolak eksepsi tergugat V dengan memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Tergugat V, Roy W Kaloh (RWK) yang juga suami Bupati Poso dan juga sebagai anggota DPRD Sulteng dalam eksepsinya melalui kuasa hukumnya Jerryl Reagen Jonathan Lumintang dan Imanuel Abrianto Diriwu mendalihkan jika Pengadilan Negeri Poso tidak berwenang mengadili (kompetensi) absolut sebab perkara ini adalah perkara perdata bukan pidana.

Sementara itu, Muhaimin Yunus Hadi selaku penggugat dalam Repliknya mendalilkan, jika dalam Undang Undang nomor 43 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1 dengan tegas mengatakan jika masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penggugat juga menyesalkan jawaban dari tergugat I pihak Kejaksaan Poso yang intinya membela pihak tergugat V padahal selama ini pihak tergugat I tidak pernah mendengarkan serta memeriksa tergugat V yang diduga turut serta menikmati kerugian negara dengan mendapatkan transferan sebesar Rp 500 juta dari pihak perusahaan dan itu fakta persidangan.

“Kelihatan jelas tergugat I membela tergugat V, padahal mereka tidak pernah meminta keterangan atau memeriksa RWK selalu tergugat V. Sedangkan dalam fakta persidangan pada sidang di PN Tipikor Palu Kenny Ridwan Wijaya, Lody Abraham Ombuh selaku pengguna perusahaan serta Stenny Tumbelaka pemilik perusahaan dalam proyek pengadaan Alkes 2013 dengan anggaran Rp 16 miliar lebih tersebut bersaksi jika RWK telah menerima transfer sebanyak 2 (dua) kali yang jumlahnya Rp 500 juta via BCA dan dana tersebut dari dana proyek Alkes.

Menjadi pertanyaan menarik, mengapa RWK sampai hari ini tidak pernah diperiksa oleh tergugat I atau pihak Kejaksaan? Intinya semua yang diduga menikmati hasil merugikan negara harus bertanggungjawab.

“Dalam perkara korupsi Alkes ini, sejumlah terpidana sudah atau sedang menjalani hukumannya, tinggal oknum yang diduga turut serta belum pernah diperiksa penyidik. Ada apa yah?, ” tanya mantan anggota DPRD Sulteng ini.

Dalam perkara ini. Muhaimin menggugat beberapa pihak diantaranya tergugat I pihak Kejari Poso, Kejati Sulteng tergugat II, kemudian Kejagung sebagai tergugat III, juga Menkopolhukam dan DPR RI selalu tergugat IV kemudian Roy W. Kaloh (RWK) selaku suami Bupati Poso sebagai tergugat V. Sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa Hukum RWK pada sidang sebelumnya mengaku, jika kliennya tidak terlibat sebab dana tersebut dipinjam dan telah dikembalikan. “iya dana tersebut dipinjamkan dan sudah dikembalikan, ” sebut Imanuel.(ed)

Tinggalkan Komentar