Kabar68.Donggala – Puluhan guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis di Kabupaten Donggala turun ke jalan pada Senin (6/10/2025), menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima secara penuh.
Aksi dimulai dari Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, dan berlanjut ke depan Kantor Bupati Donggala. Meski sempat diguyur hujan ringan, para peserta aksi tetap bertahan sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar pemerintah segera memenuhi hak-hak mereka.
Direktur Serikat Pekerja Hukum Progresif, Raslin, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut sudah terjadi sejak awal tahun 2025 dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja. Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 50 persen dari gaji ke-13 dan THR yang dibayarkan.
“Pemkab tidak punya alasan kuat untuk menunda pembayaran hak para pegawai. Apalagi sebelumnya, di masa pemerintahan Bupati Kasman Lassa dua periode, hal seperti ini tidak pernah terjadi,” ujar Raslin melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025).
Ia juga menyinggung bahwa pada masa kepemimpinan pejabat lain seperti Yasin yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) maupun Rifani sebagai pelaksana harian (PLH), tidak pernah ada penundaan pembayaran gaji bagi guru, nakes, dan tenaga teknis. Karena itu, Raslin mempertanyakan sikap bupati terpilih saat ini yang dianggap tidak konsisten dengan para pendahulunya.
“Pak Rifani waktu menjabat PLH juga tidak pernah menunda gaji P3K, nakes, dan tenaga teknis. Yang kami pertanyakan, kenapa justru bupati terpilih saat ini tidak mau melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Bupati Donggala sebelumnya berdalih bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi penyebab belum dibayarkannya gaji dan tunjangan. Namun, Raslin menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran dan meminta agar pemerintah segera mencari solusi konkret.
“Bupati kemarin bilang masih berusaha mencari solusi di tengah keterbatasan APBD. Tapi kami harap segera ada langkah nyata. Kalau tidak, akan ada aksi yang lebih besar lagi,” katanya.
Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, antara lain Serikat Pekerja Hukum Progresif, Koalisi Rakyat Antikorupsi, Komunitas Antikorupsi, serta Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan.
Raslin menambahkan bahwa tuntutan para peserta aksi bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian karir dan kesetaraan hak bagi tenaga kerja di lingkungan Pemkab Donggala. Ia menegaskan, hak-hak tersebut telah dijamin melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PPPK.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin hak kami dibayar penuh dan ada kepastian karir bagi tenaga PPPK,” ujarnya.
Para peserta aksi berkomitmen akan kembali turun ke jalan jika Pemkab Donggala tidak segera menindaklanjuti tuntutan mereka dalam waktu dekat. (NAS)