back to top
Selasa, 20 Januari 2026
BerandaPALUGugatan Tanah 2,3 Hektar, PT Telkom Terancam Denda Ratusan...

Gugatan Tanah 2,3 Hektar, PT Telkom Terancam Denda Ratusan Miliar

PALU – Gugatan perdata ahli waris Daud Agan terhadap PT Telkom, di Pengadilan Negeri Palu terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Juanda-MH Thamrin, Palu, yang dikuasai PT Telkom, dengan dasar Hak Guna Bangunan (HGB) tidak sah, karena berawal dari Hak Pakai yang diduga dibuat secara melawan hukum oleh I Made Telling pada tahun 1977.

Untuk itu, ahli waris Daud Agan menuntut dilakukan ganti rugi materiil Rp235 Miliar dan imateriil Rp11 Miliar, karena penerbitan Hak Pakai dan HGB dinilai cacat hukum, karena tanah tersebut dibeli Daud Agan tahun 1970 dari Abdul Rauf Intjenae, dan dipinjamkan, bukan dijual ke I Made Telling.

Sementara tanah dengan luas 23.489 meter persegi di Jalan Juanda-MH Thamrin tersebut, telah di buat bangunan kantor dan tower milik Pt Telkom.

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum Telkom HGB yang terbit tahun 2001, dengan dasar Hak Pakai tahun 1977 atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu, yang dianggap cacat hukum karena dibuat tanpa izin pemilik tanah asal (Daud Agan).

Sebelumnya antara PT Telkom dan ahli waris Daud Agan melakukan upaya mediasi namun gagal sehingga berlanjut ke pokok perkara dan disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palu, karena pihak PT Telkom merasa bahwa tanah tersebut dibeli sah dari Pemkab Toraja Utara, namun menyatakan akan patuh pada hukum.

Sememtara itu, dalam sidang perdana, Rabu (14/1) di PN Palu, kuasa hukum ahli waris Daud Agan, dalam gugatannya mengatakan, yang menjadi dasar dalam gugatan tersebut yakni, almarhum Daud Agan pada tahun 1970 telah memperoleh sebidang tanah di Desa Besusu, Kabupaten Donggala (kini telah menjadi bagian dari Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu).

“Tanah tersebut semula merupakan milik Almarhum Abd. Rauf Intjenae, yang kemudian telah dialihkan kepemilikannya melalui jual beli sah kepada Almarhum Daud Agan pada tahun 1970, dengan luas ± 23.489 M²,” ungkap Vebry Tri Hariyadi. SH, kepada media ini di PN Palu, Rabu (14/1).

Vebry mengatakan, fakta hukum kepemilikan almarhum Daud Agan atas tanah tersebut diperkuat dengan keterangan para ahli waris dari Almarhum Abd. Rauf Intjenae, yang dengan tegas mengakui bahwa orang tua mereka, telah menjual tanah tersebut kepada Almarhum Daud Agan, sehingga penguasaan dan  kepemilikan tanah beralih secara sah kepada Almarhum Daud Agan.

Kata dia, bukti lain yang memperkuat bahwa tanah tersebut milik almarhum Daud Agan, pada tahun 1970, Pemerintah Desa Besusu, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menyatakan status penguasaan tanah adat milik perorangan, yang semula atas nama Almarhum Abd. Rauf Intjenae, beralih kepemilikannya kepada Almarhum Daud Agan.

“Dengan adanya penerbitan SKT dari Pemdes Besusu waktu itu, terbukti secara sah bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, tetapi tanah hak milik perorangan yang diperoleh secara sah menurut hukum adat dan peraturan yang berlaku pada waktu itu,” jelasnya.

Namun kata dia, datang Almarhum I Made Teling yang meminjam dan meminta izin untuk menggunakan sebagian dari tanah milik Almarhum Daud Agan, dan agar diperkenankan memegang SKT yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemdes Besusu sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Karena hubungan pertemanan lanjut Vebry, almarhum Daud Agan menyerahkan SKT tersebut kepada Almarhum I Made Teling, dengan maksud untuk dipergunakan dalam pengelolaan atau pemanfaatan tanah tersebut selama waktu tertentu.

Namun, SKT tanah tersebut tidak pernah dikembalikan oleh I Made Telling kepada Almarhum Daud Agan, bahkan di salahgunakan dengan secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan Hak Pakai atas tanah tersebut kepada instansi pertanahan (Turut Tergugat I), sehingga pada tahun 1977 diterbitkan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 atas nama Almarhum I Made Teling bersama Stasiun Radio Palu.

“Menurut kami sebagai kuas ahli ahli waris, bahwa penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 tersebut cacat hukum, karena alas hak yang digunakan berasal dari tanah hak milik perorangan yakni milik almarhum Daud Agan, bukan tanah negara, sehingga penerbitan hak tersebut dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum, serta melanggar asas nemo plus juris (seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya),” ujarnya.

Vebry menambahkan, tahun 2001 almarhum I Made Teling kembali membuat Surat Ukur baru atas namanya secara melawan hukum, sehingga berdasarkan dokumen tersebut diterbitkan pertanahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 13 Tahun 2001, atas nama PT. Telkom Indonesia Tbk (Tergugat).

“Karena alas haknya (Hak Pakai 1977) cacat hukum atau tidak sah, maka Surat Ukur tahun 2001 dan HGB tahun 2001 tersebut juga cacat hukum, hal ini sesuai dengan asas accessorium sequitur principale yaitu, hak turunan gugur jika hak pokok batal,” tambahnya.

Sementara dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa tanah milik Almarhum Daud Agan sah berdasarkan Hukum. Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai tanah sengketa dengan berdasarkan HGB No.13 tahun 2001 yang sebelumnya didasarkan Hak Pakai No.2/1977, dan Surat Ukur tahun 2001 yang cacat hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

“Menyatakan penerbitan Hak Pakai No. 2/1977, Surat Ukur 2001 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat secara hukum. Menyatakan Sertifikat HGB No. 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Tergugat) Cacat Hukum, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum. Menghukum tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat. Menghukum tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat sehingga mengalami kerugian Materill, Rp.234.890.000.000. Menghukum tergugat PT. Telekom Tbk atas kerugian imateriil 5 %  dari jumlah kerugian materiil sebesar Rp.11.744.500.000,” pungkasnya.

Dalam gubatan tersebut kuasa ahli waris meminta agar hakim menghukum turut tergugat I BPN/ATR Kota Palu, untuk mencabut HGB No. 13/2001 dan menerbitkan SHM atas nama para Penggugat. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut, menyatakan bahwa segala bentuk peralihan hak tanah obyek sengketa dari Almarhum I Made Teling sebagai turut tergugat IV sampai dengan turut tergugat 9, kepada tergugat dengan HGB tidak mengikat, cacat hukum dan atau batal demi hukum.

“Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa yang dikuasai tersebut kepada para penggugat, menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari orang, barang, dan bangunan, menghukum tergugat untuk tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut, menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan in litis a quo adalah sah terhadap obyek sengketa,” tambahnya.

“Menyatakan putusan tersebut menurut hukum dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, banding maupun Kasasi. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan. 20. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan putusan ini. 21. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Subsidair, apabila majelis hakim PN Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono),” pintanya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Reformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

0
Oleh : Anshar Maita Analis Kebijakan Ahli Utama Pemda Banggai Kabar68, - Pengelolaan sumber daya alam tampaknya masih belum sinkron dengan apa yang tertulis dalam Pasal...

TERPOPULER >