Kabar68.BANGGAI – Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menyurati Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas (migas) bumi di Jakarta. Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Sulteng, No. 500.10.7/373/Ro.Hukum, 8 Agustus 2025, mengacu kepada surat SKK Migas -No.Srt-0410/SKKIA0000/2025/S9 tanggal 22 Juli 2025 perihal Participating Interest (PI) 10 % Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili.
Dalam suratnya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa Propinsi Sulteng berminat memperoleh PI 10 % WK Senoro-Toili dan menunjuk BUMD PT. Banggai Energi Utama (BEU) sebagai penerima PI dan telah menyiapkan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permen ESDM RI No.37 tahun 2016 dan Permen ESDM RO No.1 tahun 2025.
Mengenai pembagian presentase keiukutsertaan saham Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota pada BUMD adalah didasarkan atas pelampiran reservor cadangan minyak dan gas bumi dan hasil sertifikasi lembaga independen yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama .
“Adapun BUMD PT. BEU yang telah ditunjuk sebagai penerima PI, kepemilikan sahamnya adalah 100 % milik Pemda Banggai. Kami menyetujui pengalihan PI 10 % WK Senoro-Toili dapat dilaksanakan pada saat kontrak bagi hasil perpanjangan WK senoro telah berlaku aktif,” tandas Gubernur Anwar dalam suratnya.
Selain itu, tegas Anwar Hafid, adapun penawaran PI 10 % WK Senoro-Toili dapat dilaksanakan secara paralel saat ini dan meminta dukungan SKK Migas agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) WK Senoro-Toili dapat menyampaikan surat penawaran PI 10 % kepada BUMD PT. BEU yang telah kami tunjuk sebagai penerima PI.
Sementara itu, menanggapi surat Gubernur Sulteng, masing tertanggal 15 Januari 2024 perihal persetujuan penunjukkan PT. BEU sebagai penerima PI 10% dan tanggal 22 Juli 2025 perihal Participating Interest (PI) 10 % Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam suratnya, Jakarta 17 Oktober 2025, perihal PI 10 % WK Senoro-Toili, telah menyurati tiga perusahaan masing-masing ditujukan kepada para Direktur PT. Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi, PT Medco E & P Tomori Sulawesi dan PT. E & P Limited.
Djoko Siswanto dalam suratnya menekankan bahwa sehubungan dengan persiapan penawaran PI 10 % di WK Senoro-Toili, melalui surat Gubernur Sulteng menunjuk BUMD PT. BEU sebagai penerima PI 10 % WK Senoro-Toili, dan surat Gubernur Sulteng, tanggal 8 Agustus 2025 perihal berminat memperoleh hak PI 10 % WK Senoro-Toili dan menunjuk BUMD PT. BEU sebagai penerima PI dan menyiapkan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan ESDM, telah disampaikan kepada tiga perusahaan tersebut.
“Kami informasikan surat Gubernur Sulteng No.500.10.7/333/Ro.Hukum, tanggal 8 Agustus, perihal pernyataan minat memperoleh PI 10% WK Senoro-Toili tersebut, dan selanjutnya dokumen tambahan yang diperlukan dapat dikoordinasikan langsung dengan BUMD tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian penegasan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam suratnya yang ditujukan kepada tiga perusahaan dimaksud. (MT)






