Kabar68 Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Tim Opsnal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.45 WITA.
Seorang pria ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, tim menemukan 31 paket sabu yang sempat dibuang pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto ±32,33 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang terkait dengan kejahatan tersebut, antara lain satu potongan pipet, satu unit ponsel Nokia berwarna hitam, selembar tisu, dan satu kunci motor.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas peredaran narkoba. “Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa bahaya narkoba bisa mengancam siapa saja, bahkan hingga ke pelosok desa. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan terbebas dari pengaruh barang haram. (Sh/Lis)