Kasus Pengadaan Peralatan Pakan Naik ke Penyidikan
SIGI, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra. SH. MH, mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi, dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil ekspose dan pengamatan tim, disimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Irwan, di Sigi, Jumat (3/4/2024).
Kajari menegaskan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sigi telah melakukan penggeledahan Dinas tersebut untuk proses pembuktian.
“Penggeledahan yang kami lakukan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang sebelumnya berawal dari tahap penyelidikan,” katanya.
Kata dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Donggala.
“Ada empat titik lokasi yang digeledah, termasuk Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Tim penyidik telah mendapat dukungan pengamanan dari intelijen Kejaksaan dan personel Polres Sigi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut kata Kajari, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan.
Barang bukti yang disita lanjut dia, berupa perangkat elektronik seperti komputer dan penyimpanan data turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan baik dokumen maupun elektronik tentu berkaitan dengan proses penanganan perkara yang sedang berjalan,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan, Kejari Sigi akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian, yang sebelumnya sekitar 20 saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
“Dalam tahap penyidikan ini, kemungkinan jumlah saksi akan berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan langkah awal yang dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Ini merupakan langkah strategis bagi tim penyidik dalam menangani perkara tindak pidana khusus,” tegasnya.
“Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan kepentingan publik terjaga dan potensi kerugian negara dapat diungkap secara terang,” pungkasnya.(Lam)






