Gawat! Unsimar Poso Dilarang Terima Mahasiswa Baru Hingga Wisuda Akibat Pelanggaran Berat

1
Gedung Rektorat Universitas Sintuwu Maroso Poso. (FOTO IST)

POSO – Universitas Sintuwu Maroso ( Unsimar) Poso pada 9 Juli 2025 mendapatkan surat keputusan dari kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Tehnologi (Kemendiktisainstek) yang merekomendasikan sanksi pelanggaran administrasi berat akibat adanya ratusan temuan pelanggaran yang ditemukan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKAPT) yang harus diselesaikan dalam limit waktu 3 bulan.

Sanksi tersebut diantaranya, dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru, dosen ASN ditarik, dilarang melakukan yudisium dan wisuda.

Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti XVI) Hi. Munawir Razak menyebutkan, pihak Unsimar Poso diberikan waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan atas ratusan piont temuan EKAPT yang menelorkan rekomendasi dan sanksi pelanggaran administrasi berat.

“Perbaikan atas rekomendasi in sya Allah sanksi bisa dicabut apabila Unsimar memenuhi semua poin- point rekomendasi dari kementerian. UNSIMAR diberi waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan, tapi sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila semua poin- point perbaikan sudah dipenuhi. Di fase ini, LLDIKTI akan melakukan pendampingan dan memantau progress perbaikan secara intensif, ” tulisnya melalui sambungan whatsaapnya Minggu (13/7).

Dijelaskan, hasil monev LLDIKTI di bulan Maret 2025 lalu mengindikasi terjadi pelanggaran administratif sedang dan berat sesuai pasal 71 Permendikbud nomor 7 tahun 2020, sehingga penanganan lebih lanjut serahkan ke kementerian. Sementara LLDIKTI hanya berwenang melakukan pembinaan dalam bentuk memberikan sanksi bagi pelanggaran administratif ringan.

“Hasil kunjungan tim EKAPT kementerian bulan Juni menemukan pelanggaran sedang dan berat, sehingga diberikan sanksi administratif berat per 9 Juli lalu. Sekarang fokus kami adalah mendampingi UNSIMAR melakukan perbaikan-perbaikan agar sanksi segera dicabut,” urai ketua LLDikti wilayah XVI yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah itu.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsimar Dr. Yusran Ma’aroef, SH. MH, yang saat itu turut melakukan aksi demontrasi menurunkan Rektor mengatakan, saat ini Rektor Unsimar Dr. Abd. Muthalib Rimi sedang melakukan pembenahan menyeluruh dengan melakukan verifikasi dan validasi data akademik mahasiswa dan lulusan termasuk data dosen di pangkalan data PDDikti dan temuan EKPT yang dinamakan gerakan revitalisasi aktivitas akademika Unsimar Poso dengan tema ” Unsimar berbenah”.

“Saya sangat yakin dengan pembenahan yang dilakukan oleh Rektor Unsimar saat ini, akan lebih cepat memperbaiki situasi termasuk, sanksi dari kementerian yang limit waktunya 3 bulan akan dicabut sebelum limit waktu tersebut sebab temuan EKAPT yang dirangkum dalam puluhan lembar tersebut akan segera terselesaikan. Intinya saya yakin secepatnya Unsimar pulih dan sanksi akan segera dicabut, ” jelasnya saat di konfirmasi melalui via telepon Minggu (13/7).

Yusran mengaku, aksi demonstrasi yang dilakukan civitas akademika pada 18-22 Juni di kampus Unsimar Poso, untuk menurunkan Rektor, bukan untuk memperparah situasi agar Unsimar ditutup, tapi untuk mengantisipasi lahirnya rekomendasi atau keputusan dari Kemenditiksainstek yang lebih parah untuk masa depan Unsimar.

“Akibat dari aksi demo itu, maka berkurangnya limit waktu sanksi administrasi berat yang sesuai aturan 6 bulan, tapi dipersingkat hanya 3 bulan, bukan seperti diprediksikan oleh sebagian orang jika sangsi tersebut diperparah oleh adanya demonsteasi kami, bukan seperti itu,” jelasnya.

Justru kata dia, aksi tersebut mempersingkat waktu sanksi yang diberikan Kementerian kepada manajemen Unsimar Poso.

“Kenapa kami melakukan aksi, jawabnya sederhana sebab setelah selesai tim EKPT evaluasi dan lahirkan puluhan lembar temuan, saat itu pihak pimpinan menghilang keluar daerah tanpa ada penjelasan yang rinci terhadap nasib Unsimar,” katanya.

Sehingga lanjut dia, lahirlah gerakan selamatkan Unsimar.

“Sekali lagi bukan aksi kami yang memperparah sehingga turunnya sanksi administrasi berat, justru aksi kami kurangi limit waktu sanksi itu dari 6  jadi 3 bulan,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Komentar