Kabar68. Banggai – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, saat ini telah memeriksa oknum pejabat dilingkungan Pemda Banggai, terkait adanya penerbitan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) diatas lahan mangrove (bakau) pada areal atau lokasi kegiatan sejumlah perusahaan tambang di Desa Siuna Kec. Pagimana.
“Kejati Sulteng telah memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Banggai, terkait adanya penerbitan SKPT diatas lahan mangrove yang saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna Kec. Pagimana,” ujar Sumber, yang enggan disebutkan identitasnya kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Minggu (2/11).
Menurutnya, penerbitan SKPT diatas lahan mangrove sudah berlangsung sejak 2018, namun nanti diakhir-akhir ini (2025-Red) baru muncul permasalahannya. “Bupati Banggai mestinya perlu melakukan inventarisasi terkait SKPT yang terbit diatas lahan mangrove di Siuna. Jangan ada kesan “pembiaran”, jika itu pantas atau tidak pantas bagi oknum pejabat dalam melakukan hal tersebut demi kepentingan aktivitas perusahaan tambang nikel,” ujar sumber.
Salah seorang aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan pihaknya sangat merespon dan mendukung langkah penyidik Kejati Sulteng dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat nakal dalam menerbitkan SKPT diatas lahan mangrove di Desa Siuna Kec. Pagimana.
“Kami akan mengawal penyidik Kejati Sulteng, dalam memproses pejabat yang sengaja menerbitkan SKPT diatas lahan mangrove untuk kepentingan investasi pertambangan nikel di Desa Siuna. Pihak perusahaan yang telah mengantongi legalitas SKPT pun wajib dilakukan pemeriksaan,” ujar Asrudin, kepada Radar Sulteng.
Ditegaskannya, penerbitan SKPT diatas lahan mangrove untuk kepentingan kegiatan tambang nikel, merupakan issu yang sangat sensitif dan sangat berpotensi melanggar hukum. Oknum pejabat dilingkungan Pemda Banggai sama sekali tidak pantas, dan bahkan melanggar hukum jika menerbitkan SKPT diatas lahan mangrove, karena kawasan mangrove merupakan bagian dari kawasan lindung yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang.
Lanjut Asrudin, dasar hukum perlindungan, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang perusakan atau konversi lahan mangrove, diantaranya UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang menetapkan hutan bakau sebagai kawasan lindung, PP No,27 tahun 2025 tentang pengelolaan ekosistem mangrove, dan UU No.1 tahun 2014 (perubahan atas UU No.27 tahun 2007) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mengancam pidana bagi perusak mangrove.
“Bagi pejabat yang menerbitkan dokumen kepemilikan tanah dikawasan terlarang dapat dianggap melanggar hukum dan menghadapi sanksi pidana maupun administrasi. Sehingga, kaitan adanya penerbitan SKPT diatas lahan mangrove di Desa Siuna Kec. Pagimana dalam kepentingan aktivitas tambang nikel, kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, bahkan kami akan melaporkan ke tingkat pusat,” pinta Asrudin.
Secara etis dan hukum, pejabat publik berkewajiban untuk melindungi kawasan konservasi dan ekosistem vital seperti mangrove, bukan malah menerbitkan izin kepemilikan yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan di Desa Siuna.
Ingat, SKPT bukan izin tambang. SKPT adalah sebuah dokumen yang biasanya diterbitkan oleh Pemda, misalnya melalui Camat atau Kepala Desa/Lurah yang menyatakan status penguasaan tanah secara administrasi SKPT berbeda dengan izin pertambangan.
“SKPT tidak dapat melegitimasi aktivitas yang dilarang oleh peraturan yang lebih tinggi, terutama dikawasan yang dilindungi seperti mangrove. Bahkan Bupati Banggai, sendiri pernah menyatakan kemarahannya atas issu penerbitan SKPT diatas lahan mangrove, karena hal itu secara hukum tidak sah,” pinta Asrudin.
Intinya bahwa penerbitan SKPT yang dilakukan oknum pejabat diatas lahan mangrove di Desa Siuna Kec. Pagimana, dalam kepentingan aktivitas kegiatan tambang nikel oleh sejumlah perusahaan, wajib diusut tuntas, baik oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan SKPT, maupun pihak perusahaan yang telah menjadikan dokumen SKPT sebagai payung dalam melakukan pembabatan hutan mangrove. (*MT).






